Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah
Utama

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah

Hakim Kayat justru menawarkan kepada Sudarman melalui kuasa hukumnya untuk mengurus perkara. Meski prihatin, penangkapan hakim PN Balikpapan ini, tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk terus berbenah.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, berulangnya penangkapan hakim bukan MA tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan, pada tahun 2017/2018  lalu MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. “MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara,” lanjutnya.

 

Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, Ketua MA selalu menekankan tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melanggar. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan “dibinasakan” agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain. Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa Perma dan Maklumat yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan ini.

 

“Di satu sisi, tentu kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim PN. Balikpapan, Kayat. Tapi, di sisi lain kami merasa optimis, Insya Allah, meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, namun tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah.”

 

Sebelumnya, pada Jumat (3/5) malam, KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan. Kemudian, mereka dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa. KPK juga mengamankan sejumlah uang (Rp100 juta) yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait