Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima Uang
Berita

Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima Uang

Lukman terbukti menerima Rp70 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa (Haris) melakukan pertemuan dengan saksi Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa memberikan uang kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," kata majelis. 

 

Setelah itu, pada tanggal 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

 

Padahal, pencalonan Haris sebagai Kakanwil sempat dipermasalahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alasannya Haris sedang menjalani hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 5 tahun dan ia baru menjalaninya selama 3 tahun. 

 

Tetapi Menag, menurut majelis, tetap pada keputusannya, apapun resiko yang dihadapi nanti. "Terdakwa (Haris) berasumsi saksi Lukman Hakim Saifuddin pasang badan," ujar majelis dalam persidangan. 

 

Pemberian selanjutnya terjadi pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang. Haris memberikan uang senilai Rp20 juta kepada Lukman melalui ajudannya Herry Purwanto sebagai honor tambahan. Dalam persidangan, Herry yang pernah dihadirkan sebagai saksi mengakui hal itu. Namun ia mengaku tidak langsung melaporkannya kepada Lukman. 

 

Dan ketika dilaporkan beberapa waktu kemudian, Lukman, menurut pengakuan Herry menolaknya. Tetapi penuntut umum mempunyai pertimbangan lain, sehingga memasukkan hal tersebut ke dalam surat tuntutan dan diamini oleh majelis hakim. 

 

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum diatas, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur sebagaimana diuraikan diatas, maka majelis hakim menyatakan unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," simpul majelis.  

Tags:

Berita Terkait