Hal-hal yang Harus Dipahami Terkait LKPM
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami Terkait LKPM

Tiga kategori pelaku usaha ini, yakni pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi tidak wajib menyampaikan LKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Chief Executive Officer (CEO) Easybiz Leo Faray Tody. Foto: FNH
Chief Executive Officer (CEO) Easybiz Leo Faray Tody. Foto: FNH

Investasi yang ditanamkan oleh asing maupun dalam negeri wajib melaporkan LKPM. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), LKPM turut diatur dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Chief Executive Officer (CEO) Easybiz Leo Faray Tody mengatakan bahwa pelaku usaha harus memahami kewajiban pasca mendirikan perusahaan, termasuk menyerahkan LKPM. Hal ini perlu diperhatikan agar bisnis bisa berjalan dengan baik, serta dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depan. Selain itu, saat ini penyampaian LKPM dilakukan secara online lewat OSS.

Baca Juga:

“Ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi pelaku usaha supaya bisnis bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Makanya dibuat sistem LKPM supaya pemerintah mendapatkan masukan terkait proses jalannya perusahaan, kegiatan perusahan, bisa dilihat perkembangannya. Bila ada kebijakan yang diambil pemerintah, data-data yang di submit bisa dijadikan dasar untuk rumusan atau dasar kebijakan selanjutnya,” kata Leo dalam Webinar Kerjasama KADIN dan Hukumonline bertajuk “Pahami Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Perusahaan Lokal dan Asing!”, Kamis (21/9).

Leo melanjutkan bahwa pelaku usaha wajib menyerahkan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha. Untuk skala usaha menengah dan besar LKPM diserahkan dalam empat periode yakni untuk Triwulan I Januari – Maret, penyerahan LKPM wajib dilakukan pada tanggal 1 – 10 April tahun berjalan, Triwulan II dimulai dari April – Juni, penyerahan LKPM dimulai pada tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan, untuk Triwulan III Juli – September LKPM diserahkan pada tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan dan Triwulan IV Oktober – Desember LKPM dilaporkan pada tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Untuk pelaku pelaku usaha kecil LKPM wajib dilaporkan dalam dua periode yakni semester I dari Januari – Juni, waktu pelaporan dimulai dari tanggal 1 -10 Juli tahun berjalan, sementara semester II yakni pada periode Juli – Desember laporan disampaikan pada tanggal 1 – 10 Januari di tahun berikutnya.

Namun terdapat pengecualian. Tiga kategori pelaku usaha ini, yakni pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi tidak wajib menyampaikan LKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. LKPM wajib disampaikan dalam tahap konstruksi, di mana pelaku usaha baru menyampaikan LKPM online dan pelaku usaha dakan tahap pembangunan. Kemudian LKPM disampaikan saat produksi, yakni pelaku usaha yang telah beroperasional atau telah menyampaikan LKPM pada tahap konstruksi satu kali.

Lalu data apa saja yang harus dilaporkan dalam LKPM pasca OSS RBA? Leo menyebutkan setidaknya ada lima data yakni realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi), kewajiban perusahaan (hanya di tahap produksi) dan permasalahan yang dihadapi.

Leo juga menjelaskan terdapat beberapa kendala saat melaporkan LKPM. Misalnya soal data (KBLI atau lokasi) tidak ditemukan saat pelaporan LKPM ataupun ganda data lokasi/KBLI, pada LKPM tahap produksi tidak ada konsistensi atas data yang akan dilaporkan (setiap periode tidak sama), pada periode sebelumnya sudah di tahap produksi, namun pada periode berjalan berubah kembali menjadi tahap konstruksi, serta volume pengguna sedang tinggi, terjadi bottleneck (penuh) koneksi sistem LKPM, terutama pada saat tanggal-tanggal batas akhir pelaporan. Jika menemui kendala, Leo menyarankan pelaku usaha untuk menghubungi call center OSS yang saat ini pelayanannya sudah jauh lebih baik dari pada sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait