Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi
Berita

Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi

Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut lisensi berusaha bagi investor yang telah mendapatkan izin, namun tidak segera memulai kegiatan operasinya.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pedoman Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha)

 

Darmin menegaskan investor yang telah mendapatkan izin berusaha tersebut, namun tidak segera memulai kegiatan operasinya, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut lisensi berusaha yang sudah diberikan. "Kami akan beri batas waktu, jangan sekadar mendaftar tapi tidak diurus. Belum kami tetapkan (sanksinya)," ujarnya.

 

Ia menjelaskan sistem ini juga akan bersinergi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sebelumnya telah beroperasi, namun belum sepenuhnya efektif untuk mendorong percepatan berusaha di Indonesia.

 

"PTSP akan masuk ke dalamnya, karena PTSP hanya bagian awal orang mau berusaha, seperti izin persetujuan investasi, NPWP, nama perusahaan serta nomor ekspor impor. Semua nanti akan disatukan dan ditempatkan di satu gedung," kata Darmin.

 

Sebelumnya, laporan terbaru Kelompok Bank Dunia "Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs" mencatat Indonesia menjadi negara yang telah membuat perbaikan terbesar dalam hal regulasi bisnis di antara negara-negara Asia Timur dan Pasifik. Indonesia yang menempati posisi pertama diikuti oleh Kamboja, Kepulauan Solomon, Brunei Darussalam dan Malaysia secara berturut-turut.

 

"Indonesia adalah negara dengan perbaikan terbesar dari sejak 2005 hingga 2018," kata Operation Analyst World Bank, Dorina Georgieva, seperti dikutip Antara saat video conference di Jakarta, Rabu (1/11).

 

Tags:

Berita Terkait