Hanya Sebatas Penguasaan, Aset Total E&P Indonesie Tidak Dapat Disita
Berita

Hanya Sebatas Penguasaan, Aset Total E&P Indonesie Tidak Dapat Disita

Kuasa hukum Total mempertanyakan tujuan permohonan pailit terhadap Total E & P. Pasalnya aset yang dimiliki Total hampir seluruhnya milik pihak lain, termasuk milik negara.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Menurut OC Kaligis, kuasa hukum dari pemohon pailit, utang yang dimaksudkan dalam permohonan pailit oleh pemohon sudah dibuktikan melalui hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Fredrik menyatakan bahwa BPKP tidak dalam kapasitas yang tepat untuk menilai adanya utang.

 

Sedangkan perihal cost impact yang dipersoalkan, Fredrik menilai tidak tepat. Menurutnya, perubahan desain kontrak yang dimaksud oleh pemohon pailit sudah disepakati dalam Change Order Instruction (COI). Kalau dia tidak setuju dengan COI itu, kenapa ditandatangani, cetus Fredrik.

 

Lebih lanjut Fredrik mengatakan, selama ini tagihan (invoice) yang diajukan ke Total berasal dari SKJ, namun dalam invoice itu, SKJ meminta pembayaran dilakukan pada rekening IKL, yang merupakan subkontraktor SKJ. Dia tegaskan, tidak ada hubungan kontraktual antara Total dengan IKL.

Pasal 22

Seluruh barang dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dibeli Kontraktor, menjadi milik PERTAMINA yang pembukuannya dilakukan secara terpisah. 

Pasal 23

(1) Kontraktor dapat menggunakan, seluruh barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil.

 

Tags: