Harapan Fungsi Bank Tanah Pasca Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terbaru

Harapan Fungsi Bank Tanah Pasca Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Setelah putusan MK, pelaksanaan Bank Tanah ada baiknya ditangguhkan dulu dengan harapan pemerintah segera memperbaiki UU Cipta Kerja. Fungsi Bank Tanah nanti diharapkan bisa menjadi lokomotif pengadaan tanah yang sehat, berkapabilitas tinggi, dan problem solver dalam pengadaan tanah.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Notaris dan PPAT, FX. Arsin Lukman (kiri) dalam Webinar Hukumonline 2021 bertema 'Eksistensi Bank Tanah dan Implikasinya terhadap Hukum Pertanahan', Kamis (16/12/2021). Foto: CR-28
Notaris dan PPAT, FX. Arsin Lukman (kiri) dalam Webinar Hukumonline 2021 bertema 'Eksistensi Bank Tanah dan Implikasinya terhadap Hukum Pertanahan', Kamis (16/12/2021). Foto: CR-28

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, disebutkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pemerintah diperintahkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 dan bila dalam tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Selain itu, turut ditangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 135 UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja masih dinyatakan berlaku, sehingga peraturan turunan yang sudah terbit seperti PP No.64 Tahun 2021 juga dianggap masih berlaku. Meski begitu, putusan MK yang menyatakan menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas masih menjadi polemik di masyarakat.

“Dengan kondisi keluarnya Putusan MK terkait inkonstitusionalitas bersyarat UU Cipta Kerja, pelaksanaan Bank Tanah ada baiknya di-rem (ditangguhkan, red) terlebih dahulu,” ujar Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), FX. Arsin Lukman dalam Webinar Hukumonline 2021 bertema “Eksistensi Bank Tanah dan Implikasinya terhadap Hukum Pertanahan”, Kamis (16/12/2021).

Dia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dalam pada kurun waktu 2 tahun sebagaimana mandat dari putusan MK yang final and binding tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi Bank Tanah dapat dilaksanakan dengan baik. Mengingat pada awalnya pemerintah sangat menggebu-gebu untuk membentuk lembaga Bank Tanah ini.

"Jadi poinnya adalah 2 tahun tadi mudah-mudahan selesai, jadi tetap UU Cipta Kerja bisa tetap berlaku yang juga dengan semangat masuknya investasi baik foreign direct investment (FDI) atau dalam bentuk portfolio,” kata Arsin. (Baca Juga: Pemerintah Minta Revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Berjalan Paralel)

Dalam Pasal 1 PP 64/2021 disebutkan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan khusus dalam hal mengelola tanah. "Badan Bank Tanah ini sepertinya mempunyai beban dan bobot berat kelihatannya. Saya sering mendapat pesan seolah-olah Bank Tanah ini menjadi harapan karena dia menjadi land supply terkait dengan tanah. Di negara luar, boleh dikatakan sudah banyak yang berjalan baik,” ujarnya.

Dia menilai Bank Tanah menjadi subjek hak pengelolaan yang memiliki banyak tugas. Hak pengelolaan itu sifatnya dapat mengatur, mengelola, merencanakan suatu perencanaan atas bidang-bidang tanah dalam kapasitas besar. Kesemua hal tersebut harus dilaksanakan dengan kolaborasi bersama pemerintah setempat baik Badan Pembangunan Daerah atau sejenisnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 PP No.64 Tahun 2021 dijelaskan bahwa bank tanah mendapat kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah. Di dalamnya mengandung tiga kepentingan yakni kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan pembangunan nasional. Selain itu, terdapat misi lainnya, seperti pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Dengan tugas yang berkaitan bersama fungsi-fungsi Bank Tanah itu, Arsin menilai beban yang diberikan kepada Bank Tanah amat banyak dan berat. Apalagi, dalam pelaksanaannya harus dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai institusi lain. Dalam Pasal 3 ayat (1) PP No.64 Tahun 2021 disebutkan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk melakukan perencanaan; perolehan tanah; pengadaan tanah; pengelolaan tanah; pemanfaatan tanah; dan pendistribusian tanah.

"Kehadiran Bank Tanah akan memberikan implikasi besar. Karena terlihat dari kewenangannya ini yang besar. Jadi cobalah memanfaatkan dalam bentuk kerja sama karena dia akan menjadi land supply, tapi sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya yang memang diinginkan ya. Kemungkinan Bank Tanah akan menjadi semacam developer besar, developer induk begitu, didalamnya ada developer-developer kecil yang mengembangkan beberapa sektor atau blok dan sublok. Semuanya sesuai dengan perencanaan peruntukannya."

Adapun ide akan lahirnya Bank Tanah sudah memiliki sejarah panjang. Hingga sempat ada gagasan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dijadikan bentuk dari Bank Tanah. Lebih jauh lagi, dahulu Indonesia dikatakan juga pernah memiliki Perusahaan Tanah dan Bangunan (PTB), yang merupakan satu rujukan dari bentuk Bank Tanah nantinya.

PPAT itu berharap ke depan, pelaksanaan Bank Tanah tidak menjadi terlalu rigid. Mengingat semangatnya seperti BUMN yang mempunyai fungsi bukan hanya untuk profit semata, tetapi juga sosial. Idealnya adalah tidak terlalu rigid namun juga tidak terlalu bebas. Itu disebabkan penempatan modal besar bagi pelaksanaan tugas Bank Tanah yang mencapai angka 2,5 triliiun.

Berkaitan maraknya kasus mafia tanah, dia menilai eksistensi Bank Tanah bak pisau bermata dua. Akankah kehadiran Bank Tanah mengurangi atau malah memperkeruh keadaan mafia tanah di Indonesia? Menurutnya, hal ini tergantung pelaksanaan fungsi Bank Tanah itu sendiri. Arsin melihat ada potensi Bank Tanah bisa menjadi big boss para mafia tanah. Tetapi, dia berharap, Bank Tanah bisa setidaknya bisa memperkecil (menekan) angka mafia tanah.

"Ke depan, semoga Bank Tanah bukan hanya ideal, tapi nanti bisa menjadi lokomotif dari pengadaan tanah yang sehat, berkapabilitas tinggi, dan juga merupakan problem solver dalam pengadaan tanah. Karena proyek apapun, tanpa ada tanah (lahan, red) ya enggak bisa jalan. Tanah hal yang hakiki dari awal, tidak ada tanah, maka tidak bisa jalan (pembangunan, red).”

Tags:

Berita Terkait