Hati-hati Jeratan Pinjaman Online Berkedok Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

Hati-hati Jeratan Pinjaman Online Berkedok Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Pinjaman online berkedok koperasi memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Masyarakat juga diimbau tidak tergiur pada layanan ilegal tersebut. Kemudian, masyarakat diimbau meminjam uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. “Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya,” jelas Tongam. (Baca: Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19)

Permasalahan SDM

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UMKM, Suparno mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegak praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Hal ini penting mengingat, maraknya investasi ilegal lantaran sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Serta, gampang tergiur dengan iming-iming bunga investasi yang tinggi. Atas dasar itu, Kemenkop UKM akan melakukan pengawasan secara optimal.

Pengawasan ini dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya, untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Terakhir, untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kinerja pengawasan tersebut, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017, Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang. 

"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati," kata Suparno dalam keterangan persnya Maret lalu.

Masalah keterbatasan SDM menjadi isu dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Persoalan lainnya, terjadinya mutasi pegawai sehingga berdampak pada keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.

Meski begitu, Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc itu diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Atas dasar itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun. (Baca: Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech)

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktik sama.

Sebab itu, lanjut Suparno, upaya preventif akan terus dilakukan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Ia berharap, kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar. "Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi)," katanya.

Tags:

Berita Terkait