Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH

Bagi muda-mudi yang saat ini sedang menjalin hubungan (berpacaran) berhati-hatilah membuat janji menikahi yang diingkari disertai dengan unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa dipidana dengan pasal penipuan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

Bisa dijerat pidana

Bahkan, terdapat kasus ingkar janji menikahi yang dijerat dengan hukum pidana. Hal ini termuat dalam Putusan MA No. 522 K/Sip/1994. Majelis MA menghukum si pria (sebut saja D) yang “kebablasan bertindak” setelah berjanji menikahi dan bertunangan dengan seorang perempuan (sebut saja R). Gara-gara janji menikahi nyaris terealisir, D dan R melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil.

Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan D, dan memaksa calon pasangannya menggugurkan kandungan. Upaya paksa ini dibarengi dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Dalam perkara lain, Majelis Hakim MA menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP (Penipuan) untuk menghukum seorang pria yang tidak menepati janji menikahi. Konstruksi pemikiran ini juga ditemukan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015.

Dalam kasus ini, terdakwa berjanji menikahi pacarnya dan sudah membicarakan mahar. Terdakwa mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Tapi kemudian terdakwa melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban. Padahal, keluarga saksi korban sudah memesan organ musik. Pada bagian alasan memberatkan majelis hakim menyatakan “akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya”.

Meskipun sudah ada yurisprudensi, tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh majelis hakim. Dalam salah satu putusan kasasi MA tertanggal 23 Februari 2013, Majelis MA menolak permohonan kasasi Penggugat asal. Dalam petitum gugatan di pengadilan tingkat pertama, Penggugat asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat. Namun argumentasi Penggugat ditepis Majelis. Majelis Hakim Agung beralasan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat asal setelah Tergugat asal berjanji akan menikahi Penggugat.

Dari paparan diatas sudah banyak kasus-kasus yang akhirnya menyebabkan jeratan hukum akibat janji menikahi, dalam kondisi merugikan salah satu pihak. Maka dari itu, bagi muda-mudi yang saat ini sedang menjalin hubungan (berpacaran) berhati-hatilah membuat janji menikahi yang dingkari disertai dengan unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak sebagai PMH melawan hukum, bahkan bisa dijerat pidana dengan pasal penipuan.  

Tags:

Berita Terkait