Hentikan Perkara, KPPU Perintahkan Perusahaan Peternakan Perbaiki Kemitraan
Terbaru

Hentikan Perkara, KPPU Perintahkan Perusahaan Peternakan Perbaiki Kemitraan

KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan terkait perkara PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) pada hari ini, Kamis (9/6). Penetapan tersebut menyatakan bahwa PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal ini KPPU meminta PT AMM untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 (seratus tujuh puluh enam) peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya.

PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2017 tersebut, bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 (sebelas) kota/ kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan bahwa penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya. KPPU melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPUK/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang UMKM oleh PT AMM.

Baca:

Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki.

“Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma,” kata Deswin.

Tags:

Berita Terkait