HKHPM Bekali Konsultan Hukum Pasar Modal tentang Instrumen Investasi KIK-DIRE
Terbaru

HKHPM Bekali Konsultan Hukum Pasar Modal tentang Instrumen Investasi KIK-DIRE

Pengembangan DIRE perlu dioptimalkan dan penguatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebab masih terdapat beberapa kendala. Tapi DIRE memiliki kemudahan bagi investor dengan keterbatasan dana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Susana seminar HKHPM bertema KIK-DIRE: Pengaturan dan Aspek Hukum Serta Implikasinya di Jakarta, Kamis (25/5). Foto: JAN
Susana seminar HKHPM bertema KIK-DIRE: Pengaturan dan Aspek Hukum Serta Implikasinya di Jakarta, Kamis (25/5). Foto: JAN

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estat (DIRE) merupakan salah satu produk investasi pasar modal. Transaksi DIRE dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.

Nantinya, hasil investasi pada aset real estat seperti perkantoran, apartemen, gudang, hotel, hingga rumah sakit diberikan kepada investor. Berbagai ketentuan transaksi DIRE termasuk ketentuan dividen tersebut diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keangan (POJK) No. 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi I OJK Ridwan, menyampaikan penting untuk mensosialisasikan DIRE ke publik luas sebagai salah satu instrumen investasi. Dia berharap DIRE dapat dikenal luas oleh publik sekaligus dapat membantu kebutuhan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk sektor insfrastruktur dan usaha mikro dan kecil menengah.

Dia menjelaskan tekanan ekonomi global berpengaruh terhadap kinerja pasar saham nasional. Melihat kondisi tersebut, beragamnya instrumen DIRE diharapkan menjadi alternatif bagi investor publik berinvestasi di pasar modal nasional. Sebab, DIRE memiliki potensi ekonomi yang tinggi bagi investor.

“Seperti diketahui bersama, dominasi pembiayaan masih didominasi sektor perbankan. Namun, dengan adanya instrument alternatif seperti DIRE maka diharapkan dapat akomodir sumber-sumber pembiayaan lain pelaku ekonomi baik korporasi dan pasar modal lainnya di Indonesia,” jelas Ridwan dalam acara Seminar HKHPM bertema 'KIK-DIRE: Pengaturan dan Aspek Hukum Serta Implikasinya' di Jakarta, Kamis (25/5).

Baca juga:

Ridwan mengatakan, kinerja industri DIRE secara umum masih berjalan stagnan sejak diluncurkan pertama kali pada 2007 silam. Setidaknya dana pengelolaan DIRE stagnan  sekitar di angka Rp10,3 triliun. “Nah, ini memang dalam lima tahun ada pertumbuhan dua kali lipat dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait