Hukum Menggunakan Fasilitas Negara dalam Masa Kampanye
Terbaru

Hukum Menggunakan Fasilitas Negara dalam Masa Kampanye

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukum Menggunakan Fasilitas Negara dalam Masa Kampanye
Hukumonline

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Baca Juga:

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi di lingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar internet, jasa pos, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optiok, dan proses sandi-sandi lainnya.

Lalu, pejabat negara juga tidak diperkenankan menggunakan sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah serta peralatan yang menyertainya.

Tags:

Berita Terkait