Hukum Tata Negara Berperan Penting dalam Tata Kelola Negara
Terbaru

Hukum Tata Negara Berperan Penting dalam Tata Kelola Negara

Bidang ini merupakan kesepakatan kolektif tentang dasar negara yang mencakup hal-hal penting seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, lembaga negara dan hubungan fungsi dan tata kerjanya, serta hubungan antara lembaga negara dan warga negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Di negara-negara lain, termasuk Indonesia lahir dari Revolusi Perancis yang melahirkan prinsip bahwa negara dan pemerintah dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia yang kemudian dikembangkan menjadi hak sipol, ekosob, dan lingkungan hidup.

“Hukum tata negara sering diidentikan dengan hukum konstitusi. Bidang ini merupakan kesepakatan kolektif tentang dasar negara yang mencakup hal-hal penting, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, lembaga negara dan hubungan fungsi dan tata kerjanya, serta hubungan antara lembaga negara dan warga negara,” jelas Ketua MK periode 2008-2013 itu.

Dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan anggota masyarakat, organisasi negara sangat dibutuhkan. Namun, kekuasaan yang terpusat pada satu entitas dapat berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, oleh karena itu, kekuasan negara perlu dibatasi agar tidak timbul penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan.  

Pembatasan kekuasaan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang merupakan tujuan utama suatu negara. Dalam upaya membatasi kekuasaan negara, diperlukan konstitusi.

Konstitusi mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia. Dengan batasan yang tegas, diharapkan penguasa tidak mudah memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya, sehingga hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

Oleh karena fungsi dan tugas negara melindungi hak asasi rakyatnya, maka negara dan pemerintahan harus dikelola berdasar kedaulatan rakyat atau demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat.

“Oleh karena kepentingan dan ambisi manusia dan rakyat sangat beragam, maka negara dan pemerintahan harus diatur dengan nomokrasi (negara hukum). Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum untuk mengatur organisasi negara itu.”

Tags:

Berita Terkait