Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"
Berita

Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"

Idrus dijerat dengan Pasal 11 sedangkan Eni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Majelis memang mengakui belum ada bukti yang cukup jika Idrus menikmati uang, namun hal itu tidak bisa menghilangkan unsur perbuatan pidana secara bersama-sama. "Meskipun terdakwa tidak menikmati uang tetapi terdakwa ikut aktif meminta uang," jelas majelis.

 

Baca:

 

Lebih ringan dari "Dinda"

Terjeratnya Idrus dalam perkara ini tidak bisa dilepaskan dari penangkapan Eni beberapa waktu lalu yang berujung penetapan tersangka, menyandang status terdakwa, hingga saat ini menjadi terpidana karena divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi. Atas perbuatannya Eni divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sing$40 ribu.

 

Dari sebagian penerimaan terhadap Eni, sebesar Rp2,25 miliar dilakukan bersama-sama Idrus. Tujuannya untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

 

Setelah Setya Novanto ditahan karena perkara e-KTP, Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah AS$2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

 

Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim WhatsApp (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah AS$3 juta dan Sing$400 ribu. Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT Riau-1 berhasil terlaksana. Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui Tahta Maharaya di graha BIP.

 

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhtungkan dengan besaran fee yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT Riau-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret".

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait