Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK
Utama

Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK

Sejumlah media di Indonesia dan LSM internasional memberikan informasi tambahan kepada majelis PK kasus Majalah Time versus Soeharto. Dalam tradisi common law cara ini dikenal dengan istilah pendapat amicus curiae atau friends of court. Tradisi ini belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Djoko meminta agar pihak ketiga tersebut menunggu putusan majelis PK. Kalau mau dipersoalkan, gugat saja putusannya, ujar Djoko. Dalam hukum acara perdata, upaya ini disebut sebagai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan kepentingannya.

 

Bila Djoko masih menimbang-nimbang apakah pendapat 'teman pengadilan' itu bisa dijadikan pertimbangan hukum, kuasa hukum Soeharto dalam kasus melawan Times, Denny Kailimang, sudah punya sikap bulat. Mengacu pada hukum acara perdata, langkah pengajuan pendapat teman alias amicus curiae tak dikenal.

 

Denny menjelaskan keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara biasanya dengan cara intervensi. Namun, upaya intervensi pihak ketiga biasanya dilakukan di pengadilan tingkat pertama dan harus mendapat penetapan dari pengadilan. Perkara ini kan sudah sampai PK, ujarnya. Alasan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dinilainya mengada-ada. Denny mengatakan langkah tersebut hanya berlaku di negara yang menganut sistem common law, bukan negara yang menganut civil law seperti Indonesia. Dia pergi ke common law saja, hidup di sana pakai dollar, kritiknya.

 

Semua berpendapat. Namun, putusan final apakah pendapat 'teman pengadilan' bisa masuk pertimbangan hukum hakim berada ditangan majelis PK. Bila majelis PK menggunakan pendapat itu sebagai pertimbanganya, maka sebuah terobosan hukum baru telah lahir di bumi Indonesia.

 

Tags: