ICW Sodorkan 25 Alat Bukti Keterlibatan Aulia Pohan
Skandal Aliran Dana BI:

ICW Sodorkan 25 Alat Bukti Keterlibatan Aulia Pohan

Kasus aliran dana BI tidak hanya terkait proses pencairan saja, tetapi juga kebijakan. KPK berdalih masih butuh pengembangan kasus.

Rzk
Bacaan 2 Menit
ICW Sodorkan 25 Alat Bukti Keterlibatan Aulia Pohan
Hukumonline

 

Dengan segala alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap, Febry mengatakan KPK sebenarnya tidak punya alasan lagi untuk tidak menetapkan Aulia sebagai tersangka. Ia mengingatkan bahwa kasus aliran dana BI tidak hanya terkait proses pencairan saja, tetapi juga kebijakan.

 

Menyambung Febry, Adnan Topan Husodo mengatakan kebijakan penyediaan uang BI pada YLPPI memang dikondisikan dari semula untuk disimpangi. Adnan mengemukakan kesimpulan berdasarkan alat bukti berupa catatan No. 5.02.Ctt.DP yang disampaikan Aulia Pohan dan Maman H. Soemantri pada 25 Juli 2003. Di sana, ICW melihat ada upaya penyusunan laporan bayangan mengenai deposito dan penggunaan dana YLPPI.

 

Program insidentil dan program sosial kemasyarakatan hanyalah cover up atau bungkus yang diniatkan dari semula, agar seolah-olah dana BI dan YLPPI bukan korupsi atau digunakan secara benar, ujar Adnan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW.

 

‘Usulan' pasal

Tidak hanya alat bukti, ICW juga menyodorkan usulan pasal korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) yang bisa dikenakan kepada Aulia. Pertama, Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Atau Pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Dihubungi via telepon, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, masih mengutarakan yang sama sebagaimana selalu disampaikan petinggi KPK. Hingga kini, kita (KPK, red.) masih melakukan pengembangan dari alat bukti dan fakta yang terungkap persidangan, jelasnya. Normatif, Johan mengatakan akan mengkaji laporan yang disampaikan oleh ICW seperti halnya laporan masyarakat yang masuk ke KPK.   

Menanti kelahiran cucu pertama mungkin menjadi momen menegangkan bagi Aulia Pohan. Namun, sejak terbongkarnya skandal aliran dana Bank Indonesia (BI), Aulia mungkin saja sudah terbiasa tegang. Sejumlah keterangan baik dari saksi maupun tersangka, mengarah pada keterlibatan Aulia selaku mantan Deputi Gubernur BI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI). Untungnya hingga kini, cap stempel tersangka korupsi belum disematkan kepada Aulia.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku heran mengapa Aulia masih berlabel saksi. Padahal, fakta persidangan atas terdakwa lainnya mengungkap ada kontribusi Aulia sehingga terjadi skandal yang diduga bernilai Rp100 miliar. ICW juga berpendapat sudah cukup bukti permulaan untuk menetapkan besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebagai tersangka, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 1 angka 14 KUHAP.

 

Tidak tanggung-tanggung, ICW menyodorkan 25 alat bukti yang terdiri dari 18 alat bukti surat dalam bentuk salinan (foto copy) dan tujuh alat bukti keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tipikor. ICW menilai, syarat-syarat adanya bukti awal untuk penetapan Aulia sebagai tersangka sudah terpenuhi, ujar Peneliti ICW Febry Diansyah, seusai menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/8).

 

Alat Bukti Surat yang Diajukan ICW

Anggaran Dasar YLPPI,

Surat pengangkatan Aulia Pohan sebagai Ketua Pembina YLPPI dan Deputi Gubernur

PDG No. 4/15/PDG/2002,

PDG No. 4/13/PDG/2002,

Keputusan RDG tanggal 3 Maret 2003,

Keputusan RDG tanggal 3 Juni 2003,

Keputusan RDG tanggal 22 Juni 2003,

Surat Ketua BPK-RI kepada Ketua KPK tanggal 14 November 2008 tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana BI dan YLPPI,

Sejumlah CATATAN  kepada Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YLPPI untuk berbagai kepentingan (diseminasi ke Komisi IX DPR,Kejaksaan Agung, dan dana Bantuan Hukum),

Tanda Terima Kwitansi YLPPI,

Rekening Tagihan Pihak III,

Tanda Terima Kwitansi BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: