Judicial Review UU Pemda Tak Akan Hambat Pilkada
Berita

Judicial Review UU Pemda Tak Akan Hambat Pilkada

Permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan mengganggu pelaksaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Nay
Bacaan 2 Menit
<i>Judicial Review</i> UU Pemda Tak Akan Hambat Pilkada
Hukumonline

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar MK mencabut pasal-pasal seputar pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD. Alasannya, DPRD adalah lembaga politik, sementara calon-calon Kepala Daerah akan berasal dari partai politik. "Bagaimana mereka (KPUD) harus bertanggungjawab pada pihak yang mencalonkan," tutur Iskandar.

Seharusnya KPU

Pasal lain yang dimohonkan untuk dicabut adalah pasal di UU No.32/2004 yang menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, yang mengatur penyelenggaraan Pilkada adalah eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri. Padahal, menurut Iskandar, seharusnya yang membuat regulasi adalah penyelenggara pemilihan, yaitu KPU.

Hal ini berlandaskan pasal 22 E ayat 5 Undang-undang Dasar yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. "Pengertian mandiri tidak terlepas dari kewenangan untuk membuat aturan," tandas Iskandar.   

Pengaturan oleh KPU pusat dinilai lebih tepat karena bila masing-masing KPU daerah diberi kebebasan sepenuhnya untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu, maka tidak akan ada keseragaman. Padahal, keseragaman adalah hal penting dalam pelaksanaan Pemilu.

Secara terpisah, Mendagri M. Ma'ruf menegaskan akan mengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan pejabat sementara. Tujuannya, agar pemilihan kepala daerah langsung yang akan dilaksanakan 2005 bisa berlangsung jujur dan adil.

Demikian dikemukakan oleh salah seorang kuasa hukum dari 16 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengajukan judicial review, Iskandar Sonhadji, kepada hukumonline, Selasa (4/1).

Menurut Iskandar, sudah ada komitmen dari KPUD untuk tetap melaksanakan Pilkada sesuai dengan jadwal, meski mereka mengajukan permohonan uji materil. Pasalnya, materi yang dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi bukan mengenai pelaksanaan pemilihan, melainkan pertanggungjawaban setelah pemilihan selesai dilaksanakan.

Meski demikian, Iskandar mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan judicial review ini secara cepat. "Kita harapkan prosesnya cepat, bukan proses yang biasa. Diharapkan bisa selesai dalam dua bulan lah, kata Iskandar.

Rencananya, pada Jumat (7/1) mendatang akan dilangsungkan sidang pendahuluan untuk permohonan judicial review ini. Permohonan diajukan oleh dua pihak, yaitu 16 KPU daerah sebagai penyelenggara Pilkada dan lembaga pemantau pemilu. Diantara 16 KPUD yang mengajukan permohonan, adalah KPUD Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Gorontalo, Riau dan lain-lain.

Tags: