Iklim Investasi Tidak Terpengaruh Pencabutan UU Ketenagalistrikan
Berita

Iklim Investasi Tidak Terpengaruh Pencabutan UU Ketenagalistrikan

Yang mempengaruhi iklim investasi swasta adalah Undang-Undang Investasi. Undang-Undang Ketenagalistrikan lebih banyak mengatur mengenai struktur industri.

Leo/CR
Bacaan 2 Menit

 

Unbundling

Perlu disampaikan, meski dalam putusannya MK hanya mencabut tiga pasal UU No.20/2002. Namun, pencabutan tersebut membawa implikasi seluruh isi undang-undangnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Pasalnya, menurut MK, tiga pasal yang dicabut adalah roh dari Undang-Undang No.20/2002.

 

Lebih jauh Fabby menguraikan, keharusan dilakukannya pemecahan usaha di sektor kelistrikan (unbundling)--yang sebelumnya dikuasai oleh PLN—sebagaimana disyaratkan pasal 16 UU No.20/2002 juga belum terjadi sepenuhnya. Menurutnya, Yang ada sekarang, yang sudah dilakukan sejak awal 2003 sampai sekarang adalah pemisahan fungsi unit-unit PLN. Tetap masih dalam holding PLN, tidak di-unbundling secara horisontal.

 

Ditambahkannya, ada atau tidak UU No.20/2002, pemisahan usaha yang telah dilakukan ini justru berdampak positif karena akan membuat tranparansi di tubuh PLN menjadi lebih besar. Aliran dana dari perusahaan pembangkit ke perusahaan tranmisi, distribusi, ke agen penjualan, selama ini sulit untuk diketahui karena data yang disajikan hanya berupa laporan keuangan PLN sebagai perusahaan induk (holding company).

 

Dihubungi secara terpisah, Irwan Prayitno, mantan anggota Komisi VIII DPR 1999-2004 tidak mempersoalkan putusan MK. Komisi VIII DPR 1999-2004 membidangi persoalan migas dan membidani lahirnya UU No.20/2002. Menurut Irwan, idealnya memang negara yang mengatur sektor kelistrikan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tags: