Untuk alamat pengumpulan berkas cetak dapat dikirimkan dengan kurir ke alamat kota masing-masing dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di atas. Pastikan Anda melengkapi berkas berikut: surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai KTP (dengan berdasarkan SKCK kepolisian), fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisasi, fotokopi KTP, pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah), sertifikat pendidikan advokat, dan sertifikat lulus ujian advokat.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). |