Imparsial: Perluasan Jabatan Sipil untuk Militer Aktif Membuka Ruang Dwi Fungsi
Terbaru

Imparsial: Perluasan Jabatan Sipil untuk Militer Aktif Membuka Ruang Dwi Fungsi

Ada usulan penambahan 9 jenis jabatan sipil yang bisa diduduki militer aktif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Foto: RES
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Foto: RES

Wacana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI menuai kritik dari berbagai kalangan tak hanya organisasi masyarakat sipil tapi juga parlemen. Ada berbagai ketentuan yang diusulkan untuk masuk dalam revisi UU 34/2004. Seperti perluasan jabatan sipil yang bisa diampu perwira TNI aktif.

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004 mengatur sejumlah jabatan yang bisa diduduki prajurit militer aktif. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Nah, belakangan adanya usulan Pasal 47 ayat (2) itu direvisi untuk menambah atau memperluas jenis jabatan yang bsia diduduki TNI aktif. Usulan itu ingin memasukan setidaknya 9 jenis jabatan yang bisa diampu prajurit TNI aktif. Meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Presiden, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelola Perbatasan  (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, serta kementerian/lembaga.

“Adanya usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak dan luas dapat membuka ruang kembalinya Dwi Fungsi ABRI,” kata Gufron, Senin (23/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Usulan perluasan jabatan sipil untuk militer aktif itu menurut Gufron membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. Kondisi tersebut menjadi kemunduran reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998, di mana salah satu hasilnya adalah menempatkan militer kembali pada fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

Gufron menjelaskan di negara yang menganut sistem demokrasi, fungsi dan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara. Militer disiapkan melalui pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi perang. Militer tidak dirancang untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tak sekedar salah, tapi melemahkan profesionalismee militer.

Tags:

Berita Terkait