Implementasi UU Cipta Kerja Diharapkan Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap
Berita

Implementasi UU Cipta Kerja Diharapkan Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap

UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari middle income trap.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah terus menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang menjadi perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.  

Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia tengah memasuki tahap pemulihan. Salah satu upaya memulihkan perekonomian Indonesia dengan implementasi UU Cipta Kerja. Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini akan mengeluarkan Indonesia dari middle income trap (negara pendapatan menengah ke bawah).  

“UU Cipta Kerja diperlukan secara cepat untuk Indonesia, mengingat tahun 2020 ini moment emas dan akan menyongsong bonus demokrafi. Diharapkan, tahun 2021 UU Cipta Kerja sudah dapat diterapkan,” kata Satya Bhakti Parikesit dalam acara Webinar Series 2020 bertajuk “Dinamika Pembentukan dan Penerapan UU Cipta Kerja” dalam rangka 30 Tahun Era 90-an Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Dia menerangkan UU Cipta Kerja menjadi penting agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT). Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak mayoritas masyarakat berpendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.

“Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan. UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari MIT,” tegasnya.

Satya melanjutkan UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi Covid-19. “World Bank pun mengatakan UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan,” kata dia.

“Nantinya ada 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jika tahun 2021, semua aturan turunan itu selesai, UU Cipta Kerja akan lebih cepat diterapkan,” ujarnya. (Baca Juga: Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB)

Tags:

Berita Terkait