Impor 18 Jenis Produk Hortikultura Dihapus
Aktual

Impor 18 Jenis Produk Hortikultura Dihapus

YOZ
Bacaan 2 Menit
Impor 18 Jenis Produk Hortikultura Dihapus
Hukumonline

Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag No. 16/M- DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu yaitu Permendag No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan, Permendag yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Hal ini berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Permendag sebelumnya.

Adapun jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Penerbitan Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 memiliki beberapa tujuan. “Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin,” katanya dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (29/4).

Di dalam Permendag ini, kata Bachrul, pokok-pokok pengaturan impor produk hortikultura adalah pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh Surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," tutup Bachrul.

Tags:

Berita Terkait