Impor Unggas Tak Wajib Sertifikasi Halal?
Berita

Impor Unggas Tak Wajib Sertifikasi Halal?

Permendag 29/2019 diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan WTO, namun berseberangan dengan ketentuan yang ada di UU Jaminan Produk Halal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Norma dalam Permendag 29/2019 itu seharusnya tidak layak untuk diundangkan mengingat melanggar ketentuan UU JPH juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat. Indonesia adalah negara anggota WTO, namun sebagai negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87 persen adalah muslim, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah,” imbuhnya.

 

Atas dasar itu, Ikshan menyarankan agar Kemendag mencabut Permendag 29/2019 dan mengembalikan Pasal 7A huruf e dalam Permendag 59/2016 yang mensyaratkan kehalalan bagi impor unggas.

 

Sementara itu dilansir dalam situs resmi Kemendag, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa Kemendag telah memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam menyesuaikan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

 

“Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil. Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan,” katanya.

 

Enggartiasto mengklaim jika perubahan regulasi ini diikuti penyesuaian aturan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

 

“Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” lanjutnya.

 

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

 

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

 

Tags:

Berita Terkait