Indonesia Jangan Royal Ratifikasi Konvensi Internasional
Berita

Indonesia Jangan Royal Ratifikasi Konvensi Internasional

Lebih baik tiru Amerika Serikat. Banyak omong tapi tak ratifikasi konvensi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Harry mengatakan pemerintah Indonesia harus yakin bisa mengimplementasikan konvensi yang ditandatangani dan akan diratifikasi. “Kalau dirasa tak bisa (diimplementasikan) lebih baik tak perlu menjadi pihak dalam perjanjian itu,” ujarnya.

 

Gaya Amerika Serikat (AS) dalam berdiplomasi mungkin bisa ditiru. Harry mengatakan Amerika Serikat selalu banyak omong di setiap konferensi internasional. Di antaranya, UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut Internasional). “Dia ngomong banyak, tapi dia sendiri nggak ratifikasi. Itu lah Amerika Serikat. That’s United State!” ujarnya.

 

Namun, untuk konteks UNCLOS, Harry setuju bila Indonesia menjadi negara pihak dan meratifikasi konvensi itu. Pasalnya, ada kepentingan Indonesia yang perlu diakomodir. “Kita ratifikasi UNCLOS karena ada kepentingan, agar konsep negara kepulauan (model Indonesia) diakui dan diakomodir dalam konvensi itu,” pungkasnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Perjanjian Internasional belum membatasi secara ketat mengenai keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan konvensi dan ratifikasi konvensi tersebut. Kita lihat saja apakah permintaan agar pemerintah tak terlalu royal meratifikasi konvensi ini hanya sekadar imbauan, atau akan dituangkan ke dalam revisi undang-undang ini.

Tags: