Indonesia-Swiss Teken MLA, Begini Respons KPK
Berita

Indonesia-Swiss Teken MLA, Begini Respons KPK

Pelaku kejahatan tak bisa leluasa simpan uang illegal di Swiss.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Yasonna menjelaskan perjanjian mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kemudian juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud. Ditambahkan Yasonna, perjanjian MLA Indonesia-Swiss menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Selain itu juga merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. “Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” ujarnya.

Perjanjian MLA tersebut, atas usulan Indonesia menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut, memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian.

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan kerjasama hukum masalah pidana yang ke-10 diteken Indonesia bersama negara lainnya. Sebelumnya Indonesia bersama beberapa negara ASEAN, lalu Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian MLA ini yang ke-14 ditandatangani bersama negara non Eropa.

Usai penandatanganan perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat segera meratifikasi perjanjian MLA ini. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum di Indonesia dan instansi terkait lainnya.

Tags:

Berita Terkait