INFID tentang Tanggung Jawab Situ Gintung
Surat Pembaca

INFID tentang Tanggung Jawab Situ Gintung

Inilah statemen INFID tentang Bank Dunia harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya bencana Situ Gintung.

Bacaan 2 Menit
  1. Mengakui dan mengumumkan kepada publik Indonesia, kesalahan atas proyek utang WATSAL;
  2. Menyatakan penghapusan utang dan pembatalan perjanjian utang yang timbul dari perjanjian Loan Agreement No 4469 IND, Water Resources Sector Adjustment Loan (WATSAL);
  3. Bertanggung jawab atas seluruh kerugian materiil dan kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat di sekitar Situ Gintung;
  4. Memberikan ganti kerugian kepada Negara atas kerusakan sistem irigasi di Indonesia, termasuk, dan tidak terbatas pada  segala tindakan yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan kerusakan sistem irigasi serta bencana akibat rusaknya Irigasi.

 

INFID akan melakukan segala daya upaya untuk mengajak solidaritas internasional untuk memastikan dilaksanakannya tanggung jawab Bank Dunia atas kesalahan yang dilakukan. INFID juga akan menggunakan segala saluran mekanisme internasional untuk memastikan kepatuhan dan tanggung jawab Bank Dunia.

 

INFID juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bersama-sama menghentikan ulah Bank Dunia melalui kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia harus mengetahui bahwa Bank Dunia telah menyetujui utang baru yaitu Indonesia: Dam Operational Improvement/Safety (DOISP) sebesar 50 juta dollar Amerika untuk pembuatan kebijakan-kebijakan untuk pengelolaan bendungan-bendungan di Indonesia, yang ditandatangani di Washington tanggal 19 Maret 2009, satu minggu sebelum terjadinya bencana Situ Gintung. Kekuasaan Bank Dunia di Indonesia harus segera dibendung!

 

Jakarta, 8 April 2009

Don K Marut

Executive Director

Tags: