Ingin Fokus Pokok Perkara, Sofyan Basir Cabut Praperadilan
Berita

Ingin Fokus Pokok Perkara, Sofyan Basir Cabut Praperadilan

KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini berawal pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, tak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai AS$900 juta tersebut.

(Lihat juga: Pemeriksaan Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka).

Pada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan Blackgold Natural Resources Limited dan CHEC segera direalisasikan.

Dalam kasus ini Eni, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham sudah divonis bersalah. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus ini. Ia diduga terima janji pemberian sejumlah uang asalkan bersedia membantu proyek PLTU Riau-1.

Tags:

Berita Terkait