Ini 10 Rekomendasi Eksternal Rakernas KAI 2022
Rakernas KAI 2022

Ini 10 Rekomendasi Eksternal Rakernas KAI 2022

Mulai keharusan penyelenggara negara kembali pada prinsip negara hukum dan substantif dan komprehensif, mengubah UU Advokat, mengatur kewenangan advokat dalam draf RKUHAP, hingga mengusulkan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan Nasional.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengurus DPP di sela gelaran Rakernas KAI dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi, Senin (30/5/2022) malam. Foto: RFQ
Sejumlah pengurus DPP di sela gelaran Rakernas KAI dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi, Senin (30/5/2022) malam. Foto: RFQ

Setelah menggelar Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) secara penuh menghasilkan sejumlah rekomendasi di bidang eksternal. Setidaknya ada 10 poin penting yang menjadi rekomendasi agar diperhatikan bagi seluruh anggota KAI. Demikian disampaikan Sekretaris Presidium Pimpinan Sidang Rakernas KAI 2022, TM Luthfi Yazid saat membacakan rekomendasi eksternal Rakernas KAI di Bali, Senin (30/5/2022) malam.

“Forum Rakernas KAI Tahun 2022 yang berlangsung di Kuta Bali pada Senin 30 Mei 2022 serta dihadiri lebih dari 1.000-an orang advokat yang berasal dari seluruh Indonesia memandang perlu untuk menyampaikan rekomendasi eksternal rakernas,” ujarnya.

Kendati tidak dibacakan seluruhnya, namun Luthfi menuturkan ada sepuluh rekomendasi. Pertama, penyelenggaraan negara mesti kembali pada prinsip negara hukum yang substantif dan komprehensif. Yakni hukum dibuat harus ditegakkan secara lurus, ditaati, dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bukan malah sebaliknya hukum dibuat malah dilanggar. Bahkan oleh aparat penegak hukum ataupun pembentuk hukum sendiri.

Baca Juga:

Kedua, aparat penegak hukum maupun pembentuk hukum mesti mengakhiri pelangggaran bahkan pelecehan terhadap hukum sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ujungnya, menyebabkan rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun pembentuk hukum sendiri.

“Yang pada giliranya juga akan mengabaikan kepatuhan hukum oleh warga masyarakat,” ujar pria yang juua menjabat Wakil Presiden KAI itu.

Ketiga, pembentuk hukum maupun pembentuk Undang-Undang (UU), wabil khusus pemerintah dan DPR mesti lebih peduli dan sensitif serta aspiratif dalam mengagregasi kepentingan seluruh laporan masyarakat tanpa terkecuali. Termasuk elemen profesional, seperti halnya advokat sebagai pencipta lapangan kerja mandiri yang tak bergantung pada kucuran dana dan fasilitas pemerintah.

Tags:

Berita Terkait