Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berita

Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

3. Terdakwa

Seseorang yang awalnya menjadi tersangka, bisa berubah statusnya menjadi terdakwa. Syaratnya, ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya. Selain itu, perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan.

 

Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Untuk bisa ditetapkan sebagai terdakwa, menurut Komariah harus ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di pengadilan. Artinya, orang yang sudah menyandang predikat sebagai terdakwa telah diduga kuat melakukan tindak pidana.

 

“Jadi, kalau ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di pengadilan baru bisa seseorang ditetapkan sebagai terdakwa,” jelas Komariah.

 

KUHAP mengatur beberapa hak bagi terdakwa. Antara lain, Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa ia berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Kemudian, Pasal 51 huruf b menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Terdakwa juga memiliki hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur Pasal 52.

 

Hak lain yang dijamin oleh KUHAP adalah mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 dan Pasal 55. Terdakwa yang ditahan, menurut Pasal 58, juga berhak menghubungi dokter. Menurut Pasal 61, terdakwa juga memiliki hak untuk dikunjungi sanak keluarganya, selama untuk kepentingan kekeluargaan tidak ada hubungannya dengan perkara. Dan, terdakwa dijamin oleh Pasal 64 untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

 

Hak Terdakwa

· Segera diadili oleh pengadilan.

· Mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.

· Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.

· Mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan.

· Mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

· Mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma.

· Menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan.

· Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

· Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga.

· Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

· Mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

· Tidak dibebani kewajiban pembuktian.

· Mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

 

4. Terpidana

Seorang terdakwa yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan statusnya berubah menjadi terpidana. Di dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP diatur bahwa terpidana adalah “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Tags:

Berita Terkait