Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta
Terbaru

Ini Besaran UMP 2022 Rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta

Dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing mengusulkan Rp4.453.935. Unsur pekerja/buruh mengusulkan Rp4.573.845.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Bicarakan baik-baik. Tapi secara keseluruhan ya ini konsekuensi bisnis yang dihadapi saat ini yang harus diikuti,” Ketua Apindo Jakarta Barat itu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, mengatakan dalam sidang yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hari ini tercatat seluruh unsur pengusaha hadir, tapi dari unsur buruh hanya sebagian yang hadir. Mengingat formula yang digunakan dalam penghitungan UMP tahun ini menggunakan PP No.36 Tahun 2021.

“Dari data yang diberikan BPS terkait variabel penyesuaian upah minimum, maka besaran upah minimum yang diusulkan unsur pengusaha sebesar Rp4.453.935,” kata Heber Simbolon.  

Soal formula mana yang lebih baik dalam menghitung upah minimum, apakah PP No.78 Tahun 2015 atau PP No.36 Tahun 2021, Heber menjelaskan kalangan pengusaha pada dasarnya tidak mempersoalkan formula tersebut yang penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMP itu diharapkan kalangan pengusaha di Jakarta dapat melaksanakannya kendati dalam 2 tahun ini situasinya sangat berat bagi pengusaha.

Bagi industri yang bisnisnya berjalan baik, Herber mengimbau agar ketentuan upah minimum ini dipatuhi. Bagi pengusaha yang bisnisnya kurang baik karena terdampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak pindah ke daerah lain, tapi tetap optimis, diharapkan di Jakarta ke depan situasinya akan membaik. “Kami juga berharap pemerintah provinsi Jakarta bisa memberikan bantuan kepada kalangan pengusaha di Jakarta seperti pinjaman modal,” harapnya.

Untuk kalangan pekerja/buruh, Heber menyebut agar tidak berkecil hati karena kenaikan UMP tahun 2022 tidak sesuai harapan. Heber mengusulkan agar pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi kalangan pekerja/buruh, seperti program kartu pra kerja, Jakarta Sehat, dan Jakarta Pintar, serta transportasi.

Beda variabel penghitungan

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul, mengatakan perbedaan usulan UMP antara unsur pengusaha dan pemerintah dengan buruh karena variabel yang digunakan. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur variabel yang digunakan formula penyesuaian upah minimum yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi di wilayah yang bersangkutan. Tapi unsur serikat buruh menggunakan keduanya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait