Ini Catatan ILUNI FHUI atas Kondisi Hukum 2015
Berita

Ini Catatan ILUNI FHUI atas Kondisi Hukum 2015

Dari legislasi yang jeblok hingga perpecahan advokat.

RZK
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum ILUNI FHUI Ahmad Fikri Assegaf (tengah) didampingi jajaran pengurus lainnya menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/1). Foto: RES
Ketua Umum ILUNI FHUI Ahmad Fikri Assegaf (tengah) didampingi jajaran pengurus lainnya menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/1). Foto: RES
Banyak hal terjadi di dunia hukum nasional sepanjang Tahun 2015. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) memberikan sejumlah catatan terhadap kondisi hukum Indonesia di tahun 2015.  Hal pertama yang disoroti ILUNI FHUI adalah legislasi.

Ketua Umum ILUNI FHUI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan DPR selaku pembentuk undang-undang bersama pemerintah memang mematok target legislasi yang tidak muluk-muluk. Untuk perioritas tahun 2015, misalnya, DPR hanya menyodorkan 40 RUU sebagai prioritas. Namun, walaupun targetnya tidak muluk-muluk, ternyata kinerja legislasi DPR tetap jeblok. Tahun 2015, DPR hanya berhasil menyetujui tiga RUU yakni RUU Penjaminan, RUU Perubahan atas UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta UU Perubahan Kedua atas UU Pemerintahan Daerah.

Menurut Fikri, capaian legislasi yang jauh di bawah target sebenarnya bukan merupakan fakta baru. Apalagicapaian legislasi tahun pertamapun menjadi yang terendah dalam DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014. Akan tetapi, dibandingkan dua periode sebelumnya, DPR periode ini relatif lebih lambat dalam memulai kerja tahun pertamanya.

“Dinamika politik antara KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) pascapemilihan presiden berdampak pada tertundanya penetapan Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan Prioritas Legislasi Tahunan 2015,” kata Fikri.

Catatan minor legislasi DPR di tahun 20154 diprediksi ILUNI FHUI akan kembali berulang di tahun 2016. Pasalnya, menjelang akhir Januari ini, Prioritas Legislasi Tahunan 2016 belum juga ditetapkan.

Hal kedua yang mendapat sorotan ILUNI FHUI adalah pemberantasan korupsi. ILUNI FHUI mencatat tahun 2015 ditandai dengan sejumlah kasus yang menarik perhatian publik. Dimulai dengan drama pemilihan Kapolri dan penetapan tersangka pimpinan KPK, dan diakhiri dengan seleksi dan pelantikan pimpinan KPK baru.

“Di sisi lain, harapan akan menurunnya kejahatan korupsi masih jauh panggang dari api. Pada titik ini, Indonesia perlu semakin menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa lagi dilakukan hanya semata-mata melalui penegakan hukum, melainkan juga harus melalui pembenahan sistem dan pendekatan budaya,” paparnya.

Hal berikutnya adalah perlindungan dan penegakan HAM. ILUNI FHUI mencatat wacana tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu cukup intens digaungkan oleh berbagai pihak terkait. Merespon ini, Presiden Jokowi sebenarnya telah memerintahkan jajarannya untuk fokus dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Hanya sayang, penyelesaian dengan jalur hukumyang selama ini sudah dimulai masih macet di lembaga penegak hukum,” sebut Fikri.

Hal keempat yang disorot ILUNI FHUI adalah penegakan hukum lingkungan. ILUNI FHUI melihat Pemerintahan Jokowi-JK mulai menyadari bahwa eksploitasi sumber daya yang berlebihan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berpengaruh negatif pada perekonomian bangsa.

Hal tersebut terlihat dengan dibentuknya satgas pemberantasan illegal fishing dan penegakan hukum administrasi dan pidana terhadap perusahaan yang melanggar hukum.

“Namun demikian penegakan hukum masih menyisakan pekerjaan rumah, salah satunya terkait kebakaran hutan dan lahan yang pada tahun 2015 mencapai sekitar 2,1 juta hektar dengan kerugian mencapai kurang lebih 20 triliun rupiah,” ujarnya.

Terakhir, ILUNI FHUI menyoroti kondisi dunia advokat Indonesia yang diterpa masalah perpecahan. ILUNI FHUI menyatakan bahwa pada dasarnya keberadaan satu organisasi advokat merupakan kondisi ideal. Namun apabila keadaan tersebut tidak dapat dicapai, maka perlu disusun standarisasi baik dalam rekrutmen dan pendidikan maupun kode etik dan pengawasannya, termasuk didalamnya pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik tunggal untuk seluruh organisasi advokat yang ada. 
Tags:

Berita Terkait