Ini Hak Para Korban/Ahli Waris Aksi Terorisme
Berita

Ini Hak Para Korban/Ahli Waris Aksi Terorisme

Tenggat waktu pemberian kompensasi dan restitusi paling lambat 60 hari.

RED
Bacaan 2 Menit
Suasana kawasan Thamrin setelah insiden bom, Kamis (14/1). Foto: RES
Suasana kawasan Thamrin setelah insiden bom, Kamis (14/1). Foto: RES
Indonesia kembali diguncang aksi terorisme. Sejumlah ledakan terjadi di pusat Ibukota di kawasan MH Thamrin, Kamis (14/1). Sejauh ini, informasi resmi yang beredar menyebutkan terdapat tujuh nyawa melayang akibat rentetan ledakan tersebut. Di balik kejadian miris yang mereka alami, para korban tetap dilindungi hak-haknya oleh hukum.

Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU Nomor 16 Tahun 2003, (UU Terorisme) merinci pengaturan tentang hak-hak korban atau ahli warisnya pada Bab VI dengan judul “Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi”.

Secara umum, terdapat dua hak yang dimiliki korban/ahli waris yakni kompensasi dan restitusi. Kompensasi adalah hak korban yang pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.Sementara, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.

UU Terorisme menetapkan bahwa pemenuhan kompensasi dan restitusi berkaitan dengan putusan pengadilan. Pasal 38 mengatur bahwa pengajuan kompensasi  dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.Sementara, pengajuan restitusi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan.

Diatur dalam Pasal 39, Menteri Keuangan memiliki tenggat waktu untuk memberikan kompensasi kepada korban atau ahli warisnya paling lambat 60 hari kerja terhitung sejak penerimaan permohonan. Tenggat waktu yang sama juga berlaku bagi pelaku dalam hal pemberian restitusi kepada korban atau ahli warisnya.

Pelaksanaan pemberian kompensasi dan restitusi harus dilaporkan oleh Menteri Keuangan dan pelaku kepada ketua pengadilan yang memutus perkara yang disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi dan restitusi.

Dalam hal pemberian kompensasi dan/atau restitusi dapat dilakukan secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan dilaporkan kepada pengadilan.

Salinan tanda bukti pelaksanaan itu juga disampaikan pula kepada korban atau ahli warisnya. Setelah tanda bukti pelaksanaan diterima, ketua pengadilanmengumumkannya pada papan pengumuman pengadilan.

Lebih lanjut, UU Terorisme juga mengatur apabila tenggat waktu pelaksanaan pemberian kompensasi dan restitusi telah lewat, maka korban atau ahli waris dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan.

Tindak lanjut dari laporan ini adalah pengadilan akan memerintahkan Menteri Keuangan dan pelaku untuk segera memenuhi hak korban atau ahli warisnya paling lambat 30 hari.

Hak korban atau ahli waris dari aksi terorisme mendapatkan kompensasi juga dipertegas dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7 ayat (1) mengatur, “Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi”.  Lebih lanjut, ayat (4) menyatakan “Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme”.


Tags:

Berita Terkait