Ini Para Pemenang 3 Kategori Penerima Anugerah MA 2022
HUT MA ke-77

Ini Para Pemenang 3 Kategori Penerima Anugerah MA 2022

Penerima Anugerah MA Tahun 2022 dibagi menjadi 5 kategori, dan 3 kategori besar diantaranya Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court).

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin dalam rangkaian acara pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan perayaan HUT MA ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY
Ketua MA M. Syarifuddin dalam rangkaian acara pemberian Anugerah MA Tahun 2022 bersamaan perayaan HUT MA ke-77, Jumat (19/8/2022). Foto: ADY

Untuk tahun ketiga, Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 digelar. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satuan kerja (pengadilan) nominasi terbanyak.

Perbedaan Anugerah MA Tahun 2022 ini dengan tahun sebelumnya terletak pada bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain itu, pengelompokan dari masing-masing kategori itu yang sebelumnya berdasarkan kelas-kelas pengadilan, kini disesuaikan berdasarkan banyaknya jumlah beban perkara pengadilan di 3 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Anugerah MA Tahun 2022, diantaranya ada 3 kategori besar yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation) memiliki dua perspektif yakni perspektif pengadilan dan pengguna advokat dan hakim mediator.

Baca Juga:

Untuk penerima Anugerah kategori Gugatan Sederhana terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 4 klaster beban perkara di Pengadilan Agama. Untuk Mediasi terdiri atas 4 klaster beban perkara di Pengadilan Umum dan 5 kluster beban perkara di Pengadilan Agama. Peradilan Elektronik (E-Litigasi) yang terdiri atas 4 kluster beban perkara di Pengadilan Umum, 5 klaster beban perkara di Pengadilan Agama, dan 3 kluster beban perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan, dari penerima anugerah dari perspektif pengguna. Rinciannya, Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Umum; Pengguna Gugatan Sederhana Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Umum; Pengguna Peradilan Elektronik Peradilan Agama; Pengguna Peradilan Elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara; Hakim Mediator Peradilan Umum; dan Hakim Mediator Peradilan Agama. Dengan demikian, bila ditotal terdapat 36 penerima penghargaan dalam Anugerah MA Tahun 2022.

Ketua MA Prof M. Syarifuddin mengatakan perbedaan Anugerah MA Tahun 2022 ini dengan tahun sebelumnya terletak pada bertambahnya 2 kategori baru yakni Kinerja Layanan Eksekusi dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Untuk 3 kategori besar lainnya yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court) telah dilaksanakan pemberian Anugerah MA untuk kategori tersebut sejak tahun 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait