Ini Pesan Khusus Komisi Pengawas Peradi Jelang Pengumuman Ujian Advokat
Pojok PERADI

Ini Pesan Khusus Komisi Pengawas Peradi Jelang Pengumuman Ujian Advokat

DPN Peradi akan mengumumkan hasil ujian calon advokat yang terakhir tahun 2017. Ingat, kehormatan profesi advokat harus dijaga.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pelantikan Komisi Pengawas dan PBH Peradi. Foto: DANI
Pelantikan Komisi Pengawas dan PBH Peradi. Foto: DANI

Hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang terakhir tahun  2017 akan diumumkan Kamis (07/12) pekan ini. Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan pesan khusus kepada para calon advokat yang dinyatakan lulus pada pengumuman nanti. Siapa saja yang lulus, tentu tinggal menunggu pengumuman.

 

Para calon advokat diminta untuk terus belajar menjalankan profesinya dengan baik dan benar. Sebagai profesi yang dinyatakan sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga berperan menyediakan layanan jasa bagi klien. Dalam posisi ini, advokat dituntut mampu menjaga keseimbangan peran antara memenuhi kebutuhan hukum klien dengan ikut berperan menegakkan hukum. Oleh karena itu advokat tidak boleh sekadar memenuhi semua harapan klien agar menang perkara, namun juga harus memastikan prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan tetap dipatuhi.

 

Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) diatur sebuah unit khusus dalam organisasi advokat yang sehari-hari berfungsi mengawasai advokat agar dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Laporan Komisi Pengawas ini bisa menjadi dasar untuk pemeriksaan Dewan Kehormatan sebagai peradilan etik advokat atau bahkan sanksi tegas langsung dari pimpinan Peradi.

 

Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor W. Nadapdap, menyampaikan pesannya selaku bagian dari Komisi Pengawas sekaligus panitia UPA 2017. Ia berpesan  agar calon advokat terus belajar meningkatkan kualitas kompetensinya agar saat menjadi advokat kelak tidak perlu berurusan dengan Komisi Pengawas untuk dugaan pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran hukum. “Agar nanti Komisi Pengawas nggak perlu manggil-manggil,” ucapnya.

Isu pelanggaran etik menjadi salah satu yang selalu ada dalam dunia profesi termasuk advokat. Sejak Januari 2017 pimpinan Peradi telah menjatuhkan sanksi setidaknya kepada 108 advokat terdiri dari 12 advokat diberhentikan secara tetap, 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras, dan 8 advokat menerima peringatan biasa.

 

Baca juga:

 

Victor mengingatkan bahwa kehormatan profesi advokat wajib dijaga oleh setiap advokat. Komisi Pengawas sendiri telah menerima banyak laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik hingga pelanggaran hukum oleh advokat. Mulai dari advokat yang ‘bermulut besar’ di media massa hingga dugaan pelanggaran pidana gelar akademik palsu.

 

Ketua Panitia UPA, Hermansyah Dulaimi mengatakan kepada hukumonline bahwa jadwal pengumuman masih sesuai rencana pada Kamis (7/12). Ketika dihubungi lewat telepon, ia mengatakan bahwa rapat penetapan kelulusan baru akan dilakukan Kamis sore sebelum diumumkan hasilnya Kamis malam di laman daring Peradi dan Hukumonline.  “Rapat hari Kamis sore, malam baru kami umumkan,” katanya.

 

Seperti biasa pula tidak ada target khusus untuk jumlah advokat yang dinyatakan lulus. Hermansyah menjamin semua proses ujian dilakukan secara objektif. Standar nilai minimal pun diberlakukan sama untuk semua wilayah ujian. “Sampai sekarang belum diputuskan perubahan, masih sama passing grade nilai minimal 75,” terangnya.

 

Mengacu Peraturan Peradi No.3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), UPA terdiri dari dua bagian. Bagian pertama, berupa 120 soal pilihan ganda untuk dikerjakan dalam 120 menit. Pada bagian kedua, UPA akan ada soal esai materi Hukum Acara Perdata berupa membuat surat kuasa dan surat gugatan berdasarkan narasi kasus. Durasi pengerjaan sesi kedua ini selama 90 menit.

 

Hermansyah menjamin pula kerahasiaan soal ujian. Baik pembuat soal maupun panitia UPA baru akan mengetahui soal mana yang digunakan pada hari ujian. Mereka hanya bertugas membuat berbagai variasi paket soal ujian dan menyerahkannya kepada tim pelaksana teknis. “Kami pun tidak tahu soal mana yang akan keluar sampai di hari H dapat laporan. Tiap paket soal itu beda kunci jawabannya,” kata Herman lagi.

 

Pada tahun ini peserta UPA diminta membuat surat gugatan untuk perkara perceraian pada bagian esai yang diperiksa oleh tim khusus beranggotakan 53 orang advokat. “Tiap tahun kami memang selalu mengeluarkan tiga opsi: perbuatan melawan hukum, wanprestasi, gugat cerai, yang mana keluar kami pun nggak tahu,” lanjutnya.

 

UPA gelombang kedua sekaligus ujian terakhir dalam periode tahun 2017 diadakan Sabtu (28/10) lalu. Tercatat 4.660 orang peserta di 35 kota sebagai peserta ujian. Hermansyah Dulaimi, menjelaskan bahwa kelulusan UPA pada gelombang pertama awal tahun 2017 ini sebesar 83% dari 5.058 peserta. Menurutnya, ada tren kenaikan tingkat kelulusan dalam lima kali penyelenggaraan ujian terakhir.

 

Bagaimana dengan hasil UPA gelombang terakhir kali ini? Semoga Anda termasuk salah satu peserta ujian yang lulus!

Tags:

Berita Terkait