Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU
Berita

Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU

KPPU menilai Perma 3/2019 menyempurnakan proses keberatan, lebih efiseian dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara di Perma 3/2019, tenggat waktu pengajuan keberatan diperjelas yakni terhitung sejak pembacaan putusan oleh KPPU jika pihak terlapor hadir atau setelah tanggal pemberitahuan keputusan jika terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan utusan.

 

Pasal 4:

  1. Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan KPPU jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal pemberitahuan Putusan KPPU jika Terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
  2. Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan tata cara pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan Keberatan kepada KPPU.
  3. Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal Keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Terlapor untuk Putusan KPPU yang sama di Pengadilan Negeri yang sama, perkara tersebut didaftarkan dengan nomor yang sama.

 

Kemudian Perma 3/2019 juga mengatur administrasi peradilan secara elektronik di mana hal tersebut tidak diatur dalam Perma yang lama. Kemudian juga ada penegasan mengenai penghentian beberapa perkara melalui penetapan.

 

Hal ini berlaku jika ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan keberatan ke beberapa pengadilan negeri di beberapa domisili pelaku usaha tersebut, kemudian perkara harus dijadikan satu. Dalam konteks ini, KPPU mengajukan permohonan MA untuk menunjuk salah satu pengadilan negeri tempat yang bisa dijadikan untuk proses keberatan dijadikan satu.

 

Pasal 5:

  1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama di Pengadilan Negeri yang sama tetapi terdaftar dengan nomor yang berbeda, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk salah satu majelis hakim untuk menangani penggabungan Keberatan tersebut dan memberikan tembusan penunjukan kepada majelis hakim yang tidak menangani Keberatan.
  2. Majelis hakim yang tidak menangani Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.

Pasal 6:

  1. Dalam hal Keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Terlapor untuk Putusan KPPU yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan oleh KPPU kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan Keberatan.
  3. Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung.
  4. Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa Keberatan tersebut.
  5. Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara beserta sisa panjar biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Pasal 8:

  1. Setelah menerima Keberatan, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup dibidang hukum persaingan usaha.

 

“Nah pengadilan negeri yang sebelumnya menangani itu prosesnya dihentikan, di Perma lama itu tidak secara jelas disebutkan. Surat kuasa itu dulu tidak diatur, di Perma baru itu ada pasal khusus yang mengatur tentang surat kuasa, pemohon wajib menyerahkan surat kuasa dulu dan salinan berkas dulu, kalau belum lengkap panitera berhak mengembalikan berkas kepada pemohon. Kalau dulu berkasnya belum lengkap tetap harus diproses karena tidak ada pasal yang mengatur tentang itu,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait