Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia
Utama

Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Membenahi celah sudah difidusia, difidusiakan kembali tanpa resmi tercatat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Karena tidak terima, debitor akhirnya mengajukan gugatan kepada BPSK sehingga dikeluarkanlah putusan BPSK yang menyatakan bahwa penarikan mobil/motor itu tidak sah secara hukum. Berdasarkan catatan penelitiannya, Alfeus menyebut kejadian itu banyak sekali terjadi dan dapat dilihat dari beberapa gugatan di BPSK terkait jaminan fidusia, seperti Putusan BPSK No. 27/Pts/BPSK/VIII/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 dan Putusan BPSK No. 03/Pts/BPSK-Tangsel/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015, dan sebagainya.

 

“Untungnya, Pengadilan MA selalu konsisten membatalkan putusan BPSK itu dengan alasan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat didasarkan perjanjian pembiayaan, jadi tidak termasuk sengketa konsumen,” kata Alfeus.

 

Dalam berbagai putusan MA soal putusan BPSK yang mengamini gugatan fidusia debitor, disebutkan ketika suatu sengketa masuk ke dalam bagian perjanjian yang sudah didaftarkan maka itu bukan wewenang BPSK, mengingat perjanjian pembiayaan sama halnya dengan penyerahan hak milik secara perdata manakala terjadi wanprestasi sehingga tidak termasuk dalam sengketa perlindungan konsumen.

 

“Dalam tiga tahun terakhir MA selalu membatalkan putusan BPSK, jadi sebetulnya putusan BPSK itu sudah niet ontvankelijke verklaard (NO) sejak awal,” kata Alfeus.

 

Berikut beberapa temuan LeIP soal putusan BPSK yang dibatalkan MA:

No.

Putusan

1.

Putusan No. 477K/Pdt.Sus/2011 (Haasri vs PT Astra Sedaya Finance)

2.

Putusan No 566K/Pdt.Sus/2012

3.

Putusan No. 27K/Pdt.Sus/2013 (Ny. Yusmaniar vs PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

4.

Putusan No. 306K/Pdt.Sus/2013 (Zuraidah vs PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.

5.

Dst.

Tags:

Berita Terkait