Ini Rekomendasi Rakernas Peradi-SAI 2023!
Terbaru

Ini Rekomendasi Rakernas Peradi-SAI 2023!

Rakernas telah menghasilkan sejumlah rumusan dengan tujuan peningkatan kualitas DPN Peradi-SAI kepada anggota; kualitas anggota Peradi-SAI; dan manfaat organisasi advokat secara inklusif dan berkelanjutan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pembacaan hasil rekomendasi Rakernas Peradi-SAI 2023. Foto: istimewa.
Pembacaan hasil rekomendasi Rakernas Peradi-SAI 2023. Foto: istimewa.

Setelah tiga hari berturut-turut, yaitu 25-27 Agustus 2023, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia IV (Peradi-SAI), selesai sudah. Rakernas yang diselenggarakan di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan ini menghasilkan sejumlah rumusan dengan tujuan peningkatan kualitas DPN Peradi-SAI kepada anggota; kualitas anggota Peradi-SAI; dan manfaat organisasi advokat secara inklusif dan berkelanjutan. Adapun rakernas dihadiri oleh DPN, DPC, DPD, DKP, DPP, dan PBH Peradi-SAI, dengan total peserta mencapai 800 orang.

 

Ingin membangun organisasi advokat yang sehat, solid, dan bermartabat, terdapat tiga misi yang dijalankan Peradi-SAI, di antaranya (1) mengajak tokoh bangsa, akademisi, advokat senior dalam kepengurusan dan bersamaan melakukan regenerasi untuk mewujudkan profesi advokat sebagai penegak hukum; (2) menjalankan struktur dan manajemen organisasi dengan aspiratif, bertanggung jawab, dan transparan; serta (3) meningkatkan peran dan fungsi organisasi advokat untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas pengetahuan, keterampilan, dan etika agar profesi advokat menjadi profesi terhormat dan bermartabat. Ketiga misi tersebut, kemudian diturunkan ke dalam sejumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh lima komisi yang aktif terlibat dalam Rakernas Peradi-SAI 2023.

 

Pada Komisi A yang dipimpin oleh A. J. Harris Marbun, tema ‘Organisasi/Inklusif Internal yang Berkelanjutan’ merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Rakernas III yang diadakan pada 2022. Menurut Komisi A, evaluasi berkala oleh DPN diperlukan, guna mengetahui tantangan sekaligus peluang yang dihadapi oleh para DPC, juga kemajuan Peradi-SAI; salah satu output-nya, yaitu mengeluarkan ketetapan mengenai kontribusi dari DPC pelaksana PKPA, UPA, maupun penyumpahan advokat. DPN juga harus berperan dalam menengahi konflik internal, untuk menciptakan kondisi solid dan menekan dampak negatif; hingga perlunya penetapan dana operasional berdasarkan surat pengajuan dari DPD.

 

Dipimpin oleh Swandy Halim, Komisi B fokus pada tema 'Pendidikan-Inklusif Internal Berkelanjutan'. Sesuai Rekomendasi Rakernas III 2022, seluruh anggota Peradi-SAI wajib menjadi peserta Pendidikan Berkelanjutan (CLE) sebagai syarat perpanjangan kartu advokat. Atas dasar tersebut, Komite Bidang Pendidikan Berkelanjutan wajib menyelenggarakan CLE dengan topik dan materi bidang hukum terbaru yang dapat menjangkau ke seluruh Indonesia. Selain CLE, hasil rapat Komisi B, menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan PKPA dan UPA; magang di PBH; kesinambungan perencanaan antara PKPA, UPA, magang, penyumpahan, dan CLE; kerja sama dengan universitas; hingga ketentuan perpanjangan kartu advokat dengan menggunakan basis keikutsertaan dalam CLE yang diselenggarakan oleh PERADI-SAI.

 

Sementara itu, Komisi C, yang dipimpin oleh Fransisca Romana, mengangkat tema 'Bantuan Hukum, Magang, Paralegal-Inklusif Eksternal'. Tema ini dipilih mengingat perlunya panduan probono serta pendampingan anak dan perempuan di tengah meningkatnya kasus anak atau perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban. Komisi C lantas menggarisbawahi pentingnya pendidikan paralegal (khususnya masyarakat setempat) sebagai pihak yang mengetahui kondisi maupun aspek sosial di lingkungannya. Rekomendasi yang diberikan memuat standarisasi layanan probono; akreditasi masing-masing PBH; pendidikan advokat berkelanjutan dan pelatihan paralegal dengan perspektif anak dan perempuan; serta pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga terkait layanan bantuan hukum.

 

Sementara itu, pada rapat Komisi D yang dipimpin Andi F. Simangunsong, dibahas 'Isu-Isu Strategis-Inklusif Internal dan Eksternal Berkelanjutan'. Rekomendasi memuat tindak lanjut dari kesimpulan seminar nasional; penegakan hukum atas penyebaran berita bohong maupun tindak pidana menjelang pemilu baik kepada pembuat maupun pelaku telah dapat memberikan efek jera; dan peranan Peradi-SAI dan anggotanya dalam menghadapi isu-isu hukum yang terjadi di masyarakat—salah satunya melalui workshop atau bimbingan teknis kepada anggota Peradi-SAI agar memiliki kompetensi tambahan sebagai kuasa hukum dalam suatu pelanggaran atau tindak pidana pemilu maupun pilkada.

 

Terakhir, rekomendasi Komisi E yang terdiri atas Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah. Komisi E mendorong DPN agar segera mengeluarkan peraturan mengenai susunan dan kedudukan dewan kehormatan menggantikan peraturan yang lama; membentuk DKD dan menentukan wilayah hukum; serta ketentuan dari keanggotaan DKD.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

 

Tags:

Berita Terkait