Ini Strategi OJK Mengawasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Berita

Ini Strategi OJK Mengawasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

Inovasi Keuangan Digital punya banyak manfaat positif, tapi di sisi lain risikonya juga banyak.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

 

Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.

 

(Baca: Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Masih Minim)

 

Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

 

Sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

 

Seperti diketahui, sesuai data Satgas Waspada Investasi (SWI), sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.

 

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing mengatakan, walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait