Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP
Berita

Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP

Jakarta, hukumonlineInsentif pajak menurut rencana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pengaturan itu dimaksudkan untuk mempercepat proses restrukturisasi utang. Akan tetapi insentif pajak itu hanya akan diberikan kepada pihak yang dianggap kooperatif. Cukup efektifkah pengaturan tersebut?

Bam
Bacaan 2 Menit
Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP
Hukumonline

Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) telah menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dengan diaturnya insentif pajak dalam PP diharapkan para debitur dan kreditur segera menyelesaikan negosiasi restrukturisasi utang melalui Prakarsa Jakarta (PJ).

KKSK dalam rapatnya pekan ini secara prinsip menyetujui substansi pengaturan insentif pajak dalam RPP tersebut. Ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan KKSK untuk menyetujui RPP tersebut.

Pertama, restrukturisasi utang swasta yang dapat diselesaikan oleh PJ sampai tahun 2000 berjumlah AS$25,3 miliar. Dengan demikian, tekanan terhadap neraca pembayaran dapat dikurangi secara substansial guna menghindari krisis nilai tukar rupiah yang dapat mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, dengan dapat diselesaikannya restrukturisasi utang swasta tersebut melalui PJ, diharapkan perusahaan-perusahaan bermasalah yang menjalani restrukturisasi itu menjadi sehat. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan kegiatan produktif, mendorong ekspor, menunjang pengembangan sektor-sektor lainnya dalam bentuk pengembangan keterkaitan ke muka dan ke belakang, serta dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ketiga, dengan berhasilnya restrukturisasi tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan semakin sehat yang kemudian dapat memberikan kontribusi fiskal melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak serta retribusi lainnya.

Bentuk insentif

Insentif pajak sebagaimana diatur dalam RPP, hanya diberikan kepada pihak yang dikategorikan sebagai perusahaan yang kooperatif. Insentif pajak itu diberikan berupa pembebasan pajak maksimum sebesar 30% dari PPh terutang akibat pembebasan utang yang diterima debitur.

PPh terutang adalah hasil dari keuntungan yang didapat dari pembebasan utang setelah dikurangi kompensasi kerugian. Sementara debitur dapat mencicil sisa PPh akibat restrukturisasi utang yang masih harus dibayar selama lima tahun.

Selain itu, insentif pajak juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi debt to asset swap. Pemberian pembebasan pajak atas keuntungan yang diperoleh debitur dan kreditur atas transaksi debt to asset swap itu dilakukan sepanjang penyertaan modal yang ada dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur. Insentif pajak pun akan diberikan dalam hal withholding tax di mana pembebasan pajak akan diberikan untuk utang bunga yang dibebaskan kreditur.

Pelaksanaan undang-undang

Pengajuan RPP insentif pajak ini dilakukan dalam upaya melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam ketentuan Pasal 31B ayat (1) UU tersebut diatur bahwa wajib pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dapat memperoleh fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya.

Bentuk fasilitas pajak menurut ketentuan Pasal 31B itu berupa keringanan pajak penghasilan terutang berupa pembebasan utang, pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang, dan perubahan utang menjadi penyertaan modal.

Selain itu, di dalam Penjelasan Pasal 31B itu dinyatakan bahwa restrukturisasi utang yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, perlu didorong dengan pemberian fasilitas perpajakan. Sementara di dalam ketentuan Pasal 32B ayat (2) diatur bahwa fasilitas pajak tersebut ditetapkan dengan PP.

Mengenai pengajuan RPP insentif pajak yang dilakukan oleh STPJ, memang UU Nomor 17 Tahun 2000 telah memberikan kewenangan kepada STPJ untuk itu. Penjelasan Pasal 31B menjelaskan secara eksplisit kewenangan STPJ untuk mengatur pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang itu.

 

 

 

Tags: