Investor Ikut Tax Amnesty, Ini Kelonggaran dari Bursa Efek Indonesia
Berita

Investor Ikut Tax Amnesty, Ini Kelonggaran dari Bursa Efek Indonesia

Berupa potongan biaya transaksi pengalihan saham atau crossing fee hinga 50 persen dari tarif.

ANT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digembar-gemborkan pemerintah ikut ‘menular’ ke ranah pasar modal. Kali ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut ambil bagian untuk memberikan kelonggaran khususnya kepada investor yang turut serta dalam program tax amnesty.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, kelonggaran dari BEI berupa potongan biaya transaksi pengalihan saham atau yang disebut crossing fee. Potongan biaya itu bisa mencapai 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini yakni sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi bagi investor.

"Sekarang kalau melakukan crossing ada diskonnya, mulai dari 25-60 persen. Kalau transaksi crossing-nya di atas Rp3 triliun sebelum akhir Agustus, diskonnya bisa mencapai 50 persen. Jadi kalau mau diskon jangan mikir-mikir lagi," ujar Tito di Jakarta, Kamis (21/7).

Ia menambahkan, bahwa beberapa investor sudah menyatakan minatnya untuk melakukan transaksi crossing dan mendapatkan potongan biaya transaksi pengalihan saham sebesar 50 persen. Berdasarkan perhitungan BEI, ia mengemukakan bahwa saham atas nama orang Indonesia yang masih menggunakan nama orang lain atau nominee mencapai sekitar Rp200-Rp400 triliun.

"Itu yang akan kami himbau untuk melakukan crossing. Transaksi itu juga akan mendapat insentif, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 15 disebutkan pajak transaksi crossing sebesar 0,1 persen dihapus oleh negara," paparnya.

BEI berharap, pemberian kelonggaran seperti ini dapat diikuti oleh pihak lain. Salah satunya dari perusahaan sekuritas. Ia mengimbau agar perusahan sekuritas juga memberikan potongan untuk biaya jasa perantara (brokerage fee).

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Mari Elka Pangestu menilai, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di samping untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, deklarasi aset wajib pajak dalam program pengampunan pajak lebih penting dalam menciptakan sistem legal yang lebih baik untuk pembayaran pajak di Indonesia ke depannya.

"Intinya ini suatu kebijakan yang bukan hanya untuk mendapatkan target revenue pemerintah, tapi ini untuk secara legal pembayaran pajak dan seterusnya itu terbentuk dengan baik. Lebih kepada pematuhannya," kata MariElka.

Sebelumnya hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini. Ia mengatakan basis data para wajib pajak dari korporasi maupun perorangan bisa lebih terstruktur dan lebih jelas setelah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.

"Tidak hanya untuk menutup defisit APBN, tetapi tax rasio juga jadi lebih bagus. Ada kepatuhan pajak yang lebih baik setelah ini," kata Hendri.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini bahwa jumlah deklarasi aset di dalam negeri akan lebih besar dibandingkan repatriasi dari luar negeri.

"Tax amnesty jangan hanya dilihat mengurusi repatriasi, dari awal Apindo sudah bilang untuk luar dan dalam negeri. Karena yang di dalam negeri yang nanti akan deklarasi, jumlahnya akan lebih besar daripada yang di luar negeri," ujar Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pengampunan pajak merupakan sarana bagi para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar. "Karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan SPT dengan benar. Kami rasakan mungkin 90 persen dari wajib pajak itu mungkin SPT-nya belum tepat, pasti ada kurang-kurang," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait