"Dalam memilih calon Kapolri, Presiden diharapkan tidak mendengarkan suara-suara yang tidak jelas, yang tidak paham terhadap visi dan misi Polri ke depan," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, peraturan yang perlu diperhatikan Presiden adalah Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri, yang menegaskan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Ia menambahkan Polri membutuhkan figur Kapolri yang bisa membangun soliditas organisasi secara utuh, mampu membawa Polri untuk semakin profesional dan modern, mampu membuat Polri cepat merespon laporan masyarakat, mampu menjaga keamanan, mampu menumpas kejahatan kelas kakap, dan mampu menumpas para penjahat yang berseragam polisi di internal kepolisian.
"Dengan demikian Kapolri setelah Jenderal Badrodin Haiti bisa berjalan maksimal dan bisa makin profesional dalam melayani masyarakat," katanya.
Sementara pengamat politik Boni Hargens menilai ada lima kandidat yang menurutnya kuat dalam bursa calon Kapolri yakni Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, Kelapa Lemdikpol Komjen Pol Syafruddin dan Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.