Istri Mantan Kakorlantas Gugat KPK
Berita

Istri Mantan Kakorlantas Gugat KPK

Gugatan terkait tiga aset berupa tanah.

RED
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo di kursi terdakwa. Foto : SGP
Djoko Susilo di kursi terdakwa. Foto : SGP
September 2013 silam, eks Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Djoko Susilo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, kurang lebih tiga tahun berselang, ‘kisah’ Djoko ternyata masih berlanjut, walaupun ranah hukumnya berbeda.

Dipta Anindita yang diketahui sebagai istri muda Djoko melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dipta menggugat KPK terkait pelelangan sejumlah aset milik Djoko. Tidak hanya KPK, Djoko Susilo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta juga dijadikan turut tergugat.

Sedianya, sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini, Rabu (18/5). Namun, dengan alasan ketidakhadiran beberapa pihak turut tergugat, majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyanto memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 18 Mei 2016.

"Pada sidang perdana, tergugat yang hadir dari KPK dan BPN, sedangkan turut tergugat II KPKNL dan turut tergugat I Djoko Susilo tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda," Sugiyanto.

Untuk diketahui, gugatan ini tidak hanya dilayangkan oleh Dipta Anindita, tetapi juga Poppy Femialya (anak sulung Djoko Susilo) dan Lady Dyah Hapsari yang diketahui sebagai rekannya Dipta.

Surya Wulan dan Mia Suryani sebagai perwakilan Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang menyatakan gugatan atas nama Dipta Anindita dan dua orang lainnya berkaitan dengan aset berupa tanah yang akan dilelang oleh negara.

Ada tiga objek sengketa dalam gugatan ini yaitu tanah dan bangunan di jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001 RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat H.M. No 1.699/Manahan.

Tanah dan bangunan di jalan Perintis kemerdekaan No.70 RT 001 RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya, dan tanah dan bangunan di jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres atas nama Lady Dyah Hapsari.

Sebagai informasi, di pengadilan tingkat pertama, Djoko Susilo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya, Djoko harus mendekam di penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dakwaan kedua pertama, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 dan ketiga, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, pengadilan tingkat banding memperberat vonis Djoko. Selain menambah pidana penjara dari 10 tahun menjadi 18 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda menjadi Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan plus uang pengganti Rp32 miliar serta pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Tags:

Berita Terkait