Woeker Ordonantie 1938 Jilid I
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid I

​​​​​​​Berdasarkan pengalaman, ketentuan Woekerbesluit 1916 ternyata tidak berhasil secara efektif mengurangi praktik riba dan karenanya telah diubah dan dituangkan dalam Woekerordonantie 1938.

RED
Bacaan 2 Menit

Kewajiban pembuktian:

  • pihak yang rugi harus membuktikan:

    • ia bersikap ceroboh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terdesak.
    • lawan janjinya menyalahgunakan keadaan itu.
  • ada kertidak seimbangan prestasi timbal balik yang luar biasa (tidak lumrah).

 

Woekerordonantie 1938

Berdasarkan pengalaman, ketentuan Woekerbesluit 1916 ternyata tidak berhasil secara efektif mengurangi praktik riba dan karenanya telah diubah dan dituangkan dalam Woekerordonantie 1938.

 

Woekerordonantie 1938

Pasal 1: “Keputusan Raja 17 Juli 1916 no. 23 (Ind. Staatsb. No. 643) ditarik kembali.”

Pasal 2:

“(1) Apabila dalam suatu perjanjian, antara kewajiban timbal balik para pihak, sejak semula ada perbedaan nilai yang sedemikian rupa, sehingga, dengan memperhatikan keadaan yang ada, ketidak seimbangan kewajiban itu adalah luar biasa (tidak lumrah), maka Hakim dapat, atas permintaan dari pihak yang dirugikan atau demi jabatannya, mengurangi kewajiban pihak tersebut atau membatalkan perjanjiannya, kecuali bisa dibuktikan,  bahwa pihak yang dirugikan telah menyadari sepenuhnya akibat dari perjanjian yang ia tutup dan ia tidak telah bertindak secara ceroboh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terdesak.

(2) Pembuktian dengan saksi-saksi diperbolehkan.

(3) Sebelum memberikan suatu keputusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Hakim harus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menerangkan keadaan, yang bisa membenarkan ketidak seimbangan yang luar biasa (tidak lumrah) antara kewajiban timbal balik para pihak.

(4)  Apabila  Hakim memberikan keputusan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1, maka dalam keputusannya atas perkara, ia sekaligus mengatur akibatnya bagi para pihak berdasarkan kepada kepatutan, dalam arti, dalam pembatalan perjanjian sedapat mungkin para pihak dikembalikan dalam keadaan sebelum ditutupnya perjanjian.”

 

Apa kelebihan dan perbaikan yang ada dalam Woekerordonantie 1938 dibandingkan Woekerbesluit 1916?

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait