Jakarta Bakal Menjadi Kawasan Aglomerasi
Utama

Jakarta Bakal Menjadi Kawasan Aglomerasi

Karenanya diperlukan harmonisasi program setiap daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja  pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta antara Baleg bersama pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat kerja pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta antara Baleg bersama pemerintah dan DPD di Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Keberadaan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memandatkan diubahnya UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daeah Khusus Ibukota Jakarta. Perubahan itu ditargetkan selesai paling lambat 2 tahun sejak UU 3/2022 diundangkan. Mengingat UU 3/2022 diundangkan 15 Februari 2022, perubahan UU 29/2007 itu harusnya sudah selesai 15 Februari 2024. Tapi target itu meleset karena pemerintah, DPR, dan DPD belum berhasil menuntaskan perubahan UU 29/2007 sesuai jadwal.

Badan legislasi (Baleg) DPR bersama Komite I DPD, dan pemerintah terus membahas perubahan UU 29/2007 melalui RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah setidaknya membahas 2 isu penting RUU DKJ. Yakni ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presden. Kemudian, kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan sikap pemerintah tegas tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur menggunakan mekanisme dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sedari awal, draf RUU DKJ versi pemerintah mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih, bukan ditunjuk.

Kemudian soal bentuk kawasan DKJ yang sebelumnya ada pilihan apakah sebagai metropolitan, megapolitan, atau aglomerasi. Kawasan metropolitan dan megapolitan terkesan wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, dan lainnya akan dijadikan satu wilayah. Dengan demikian bakal mengubah banyak UU daerah terkait.

Baca juga:

Tapi yang dipilih dalam RUU DKJ kawasan aglomerasi karena yang diperlukan harmonisasi program setiap daerah. Terutama yang menjadi persoalan umum yang dihadapi bersama seperti banjir, sampah, polusi udara dan lainnya. “Prinsip kawasan (aglomerasi,-red) ini utamanya harmonisasi, dari program perencanaan dan evaluasi secara reguler sehingga on the right track,” ujar Tito dalam Raker di Ruang Baleg Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024).

Persoalan yang dihadapi Jakarta dan daerah sekitarnya sebagai kawasan aglomerasi menurut Tito tidak bisa ditangani sendirian oleh satu lembaga tertentu. Diperlukan penanganan yang sifatnya lintas kementerian dan lembaga. Tapi, tak dapat diserahkan kepada Presiden karena tugas yang dijalankan sudah sangat luas. Peran itu bakal diampu Wakil Presiden (Wapres) seperti selama ini telah berjalan di Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Tags:

Berita Terkait