Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia
Edsus Lebaran 2019

Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia

Hingga kini, mata kuliah Hukum Islam diajarkan di Fakultas Hukum. Pengakuan dan penerapan hukum Islam penuh dinamika.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut van Vollenhoven, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Pengaruh hukum Islam baru mempunyai kekuatan berlaku jika diterima dan diakui oleh hukum adat. Ia beranggapan bahwa pemeluk Islam di wilayah koloni Hindia Belanda sebenarnya menggunakan hukum adat. Sejak saat itu dikenal sistem hukum adat yang diakui oleh pemerintah kolonial Belanda. Teori receptie memberikan kedudukan lebih kuat pada hukum adat dengan menggeser pengakuan pada hukum Islam.

 

Dinamika tersebut dicatat oleh Busthanul Arifin dalam bukunya Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia : Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Busthanul yang pernah menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung untuk lingkungan Peradilan Agama menyebutkan perubahan politik hukum Belanda hanyalah persoalan kekuasaan semata.

 

Ia menyebutkan bahwa peralihan teori receptio in complexu menjadi teori receptie dalam rangka mencari cara paling tepat untuk menguasai bangsa Indonesia melalui hukum yang berlaku.

 

Secara tidak langsung, teori ini membuat kedudukan hukum Islam lebih lemah dalam politik hukum kolonial. Di sisi lain, kalangan bangsa Indonesia yang dididik Belanda mulai banyak yang menerima teori receptie. “Pemerintah Belanda ingin melemahkan hukum Islam diadu dengan hukum adat,” kata Nunung yang juga peneliti senior di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FHUI.

 

Berlakunya teori receptie menggantikan teori receptio in complex ditandai terbitnya Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS). Isinya menggunakan teori receptie dan mengganti Regeeringsreglement dalam Staatsblad Tahun 1855 No. 2.

 

Meskipun begitu, berbagai lembaga peradilan agama yang telah ada sejak Belanda datang tetap dibiarkan ada. Kewenangannya dibatasi dengan dasar teori receptie. Pada saat yang sama, hukum sipil Belanda semakin diperluas keberlakuannya di Hindia Belanda sebagai upaya unifikasi hukum di tanah jajahan.

 

Baca juga:

 

Konstitusi

Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI, Ramly Hutabarat menelusuri kedudukan hukum Islam dalam Bukunya yang berjudul Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional.

Tags:

Berita Terkait