Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan
Pojok PERADI

Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan

Gugatan ini realisasi mandat Rakernas Peradi 2016 di Ancol. Kubu Luhut menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Alasan besar gugatan hukum baru dilakukan saat ini adalah untuk menghindari dampak tidak menguntungkan bagi ribuan calon advokat lulusan Ujian Profesi Advokat yang sudah memenuhi syarat pengambilan sumpah advokat. “Kami khawatir kalau gugat lebih awal, lalu keluar putusan yang meminta semua calon advokat ini ditunda dulu haknya diangkat sumpah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, merugikan mereka,” jelas Thomas di hadapan peserta Rakernas.

 

Menurut Thomas pihak DPN Peradi tidak mempermasalahkan jika kedua kubu bermaksud mendirikan organisasi advokat sendiri, asalkan tidak menggunakan nama dan atribut yang sama dengan Peradi. “Kalau namanya Perado, misalnya, terserah saja,” ujarnya.

 

Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, Luhut M.P. Pangaribuan sebagai tergugat mengatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum meskipun belum dipastikan komposisinya. “Mempersiapkan kuasa hukum pastilah. Siapa saja masih belum diputuskan,” kata Luhut kepada hukumonline melalui pesan singkat Minggu (10/12).

 

Luhut menjelaskan pihaknya tidak gentar dengan gugatan ini. Luhut menduga gugatan ini untuk keperluan politik internal kubu Fauzie yang akan menyelenggarakan Rakernas. “Mereka sungguh ragu keabsahan Munas Pekanbaru yang faktanya memang tidak ada Munas,” balas Luhut ketika dikonfirmasi hukumonline lewat pesan singkat.

 

DPN Peradi mengklaim jumlah advokat yang menjadi anggota Peradi sejak didirikan pada tahun 2004 telah mencapai 47.000 orang. Tiap tahunnya Peradi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan peserta mencapai ribuan orang.

 

Salah satu hal yang dinilai Thomas sebagai bukti kepengurusannya memiliki legitimasi adalah kenyataan bahwa sejak terjadi perpecahan kubu Peradi di tahun 2015, jumlah peserta PKPA dan UPA tetap bertahan mencapai ribuan orang. “Peserta ujian kita lima ribuan orang, faktanya mereka selalu percaya kita,” kata Thomas.

Tags:

Berita Terkait