Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan
Pojok PERADI

Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan

Gugatan ini realisasi mandat Rakernas Peradi 2016 di Ancol. Kubu Luhut menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rakernas DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan di Yogyakarta. Foto: NEE
Rakernas DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan di Yogyakarta. Foto: NEE

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggugat Luhut M.P.Pangaribuan dan Teguh Iman Santoso untuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas pengakuan kepengurusan Peradi di luar kepemimpinan Fauzie. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Yogyakarta disampaikan oleh DPN Peradi bahwa Peradi akan melakukan gugatan yang sama pada Juniver Girsang.

 

Perpecahan Peradi menjadi tiga kubu yang telah berlangsung sejak 2015 lalu memasuki babak baru dengan dilayangkannya upaya hukum di meja hijau. Tepat tiga hari sebelum Rakernas Peradi dihelat, Jumat (08/12) pekan lalu tim kuasa hukum Peradi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat dengan tergugat Luhut M.P. Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso. Masing-masing selama ini menyatakan diri sebagai Ketua dan Sekretaris Jendral kubu DPN Peradi di luar kubu Fauzie.

 

Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E.Tampubolon menjelaskan gugatan tersebut sebenarnya telah menjadi mandat Rakernas 2016. “Sebenarnya mandat Rakernas tahun lalu” kata Thomas saat diwawancarai hukumonline di lokasi Rakernas, Selasa (12/12).

 

Koordinator kuasa hukum Peradi Sapriyanto Refa, menyampaikan saat sidang umum Rakernas bahwa gugatan untuk kubu Juniver Girsang akan didaftarkan usai Rakernas. “Selanjutnya kita gugat Juniver usai Rakernas” katanya di hadapan peserta Rakernas dari perwakilan 102 DPC Peradi se-Indonesia.

 

Petitum Peradi berisi delapan hal antara lain menghukum kedua tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp6.000 membayar biaya perkara secara tanggung renteng, dan melarang keduanya melakukan tindakan-tindakan apapun dengan menggunakan nama Peradi. “Fokus kita agar tidak lagi menggunakan atribut Peradi. Kami tidak mencari uang jadi cukup kami hargai ganti rugi seharga materai”, kata Refa kepada hukumonline di sela Rakernas.

 

Menurut Refa, mandat untuk melakukan upaya hukum ini sebenarnya bahkan telah diberikan sejak Rakernas tahun 2015. Namun jajaran DPN Peradi masih mempertimbangkan waktu yang tepat. Berdekatan dengan Rakernas 2017 di Yogyakarta kali ini barulah gugatan didaftarkan ke pengadilan. “Karena nanti pasti akan ditagih oleh peserta Rakernas,” imbuhnya.

 

Usai Rakernas akan dilayangkan gugatan berikutnya untuk kubu Juniver Girsang. “Kamis kita akan daftarkan gugatannya,” tambah Refa.

 

Baca juga:

 

Alasan besar gugatan hukum baru dilakukan saat ini adalah untuk menghindari dampak tidak menguntungkan bagi ribuan calon advokat lulusan Ujian Profesi Advokat yang sudah memenuhi syarat pengambilan sumpah advokat. “Kami khawatir kalau gugat lebih awal, lalu keluar putusan yang meminta semua calon advokat ini ditunda dulu haknya diangkat sumpah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, merugikan mereka,” jelas Thomas di hadapan peserta Rakernas.

 

Menurut Thomas pihak DPN Peradi tidak mempermasalahkan jika kedua kubu bermaksud mendirikan organisasi advokat sendiri, asalkan tidak menggunakan nama dan atribut yang sama dengan Peradi. “Kalau namanya Perado, misalnya, terserah saja,” ujarnya.

 

Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, Luhut M.P. Pangaribuan sebagai tergugat mengatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum meskipun belum dipastikan komposisinya. “Mempersiapkan kuasa hukum pastilah. Siapa saja masih belum diputuskan,” kata Luhut kepada hukumonline melalui pesan singkat Minggu (10/12).

 

Luhut menjelaskan pihaknya tidak gentar dengan gugatan ini. Luhut menduga gugatan ini untuk keperluan politik internal kubu Fauzie yang akan menyelenggarakan Rakernas. “Mereka sungguh ragu keabsahan Munas Pekanbaru yang faktanya memang tidak ada Munas,” balas Luhut ketika dikonfirmasi hukumonline lewat pesan singkat.

 

DPN Peradi mengklaim jumlah advokat yang menjadi anggota Peradi sejak didirikan pada tahun 2004 telah mencapai 47.000 orang. Tiap tahunnya Peradi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan peserta mencapai ribuan orang.

 

Salah satu hal yang dinilai Thomas sebagai bukti kepengurusannya memiliki legitimasi adalah kenyataan bahwa sejak terjadi perpecahan kubu Peradi di tahun 2015, jumlah peserta PKPA dan UPA tetap bertahan mencapai ribuan orang. “Peserta ujian kita lima ribuan orang, faktanya mereka selalu percaya kita,” kata Thomas.

 

Peradi terpecah menjadi tiga kubu pada tahun 2015 saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) yang seharusnya berjalan di Makassar 26-28 Maret 2015 ditunda oleh Ketua Umum DPN Peradi kala itu, Otto Hasibuan, karena alasan keamanan yang tidak kondusif. Hal ini berujung terpecahnya anggota Peradi ke dalam beberapa kubu: kubu Otto, kubu caretaker yang digawangi Humphrey Djemat dan Luhut M.P. Pangaribuan, dan kubu Juniver Girsang.

 

Kubu Juniver, bersama dengan Harry Ponto dan Luthfie Hakim yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua, dan Hasanuddin Nasution sebagai Sekretaris Jenderal bahkan langsung melantik kubu kepengurusannya untuk DPN Peradi masa jabatan 2015-2020.

 

DPN Peradi yang saat itu masih dipimpin Otto Hasibuan menggelar Munas II lanjutan di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015. Otto kemudian digantikan Fauzie Yusuf Hasibuan. Kubu Fauzie menyatakan sebagai pengurus yang sah, dipilih di Munas II dan melantik kepengurusannya. Kubu Luhut M.P. Pangaribuan kemudian juga melantik dan mengumumkan susunan kepengurusannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketiga kubu aktif melaksanakan rekrutmen keanggotaan, menyelenggarakan PKPA, UPA, hingga mengajukan pengambilan sumpah pengangkatan advokat ke Pengadilan Tinggi. Sebabnya adalah Surat Ketua Mahkamah Agung No. 073/KMA/HK.01/IX/2015 (Surat KMA 073), yang intinya mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun.

Tags:

Berita Terkait