Jangan Bingung Menghitung Masa Kerja, Begini Caranya
Terbaru

Jangan Bingung Menghitung Masa Kerja, Begini Caranya

Masa kerja dihitung sejak pekerja pertama kali bekerja di perusahaan (tanggal mulai bekerja) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Hubungan kerja yang terjalin antara pemberi kerja dan pekerja/buruh berlangsung berdasarkan perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja itu dibuat secara tertulis atau lisan. Peraturan ketenagakerjaan mengatur berbagai jenis perjanjian kerja seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pada praktiknya, perusahaan menggunakan jenis perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, perusahaan butuh tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan yang diselesaikan dalam waktu tertentu. Hubungan kerja yang dijalin antara perusahaan dan tenaga kerja yang direkrut berdasarkan PKWTT. Sebaliknya, jika perusahaan perlu tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya selalu ada dan terus-menerus, maka hubungan kerja yang dijalin dengan tenaga kerja berdasarkan PKWTT.

Tapi bagaimana jika awalnya hubungan kerja terjalin melalui PKWT, setelah perjanjian kerja itu berakhir perusahaan mengangkat pekerja tersebut menjadi pekerja tetap melalui PKWTT?. Bagaimana menghitung masa kerja pekerja yang bersangkutan?.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul Cara Menghitung Masa Kerja yang dijawab Diana Kusumasari dan diperbarui Erizka Permatasari menjelaskan, intinya masa kerja berperan penting. Misalnya terkait penghitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja, besaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan lainnya.

Baca juga:

Secara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha selaku pemberi kerja. Atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Pasal 50 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.

PKWT wajib dibuat secara tertulis. Unsur yang wajib tercantum dalam perjanjian kerja tersebut antara lain mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat tanggal mulai bekerja. Pada dasarnya masa kerja dihitung sejak pekerja pertama kali bekerja di perusahaan (tanggal mulai bekerja) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait