Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an

Mencoba mengulas sejarah perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum generasi 1980-1990.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Kantor hukum advokat era 1960-1970-an yang sebelumnya mengandalkan dominasi investor asing di sektor pertambangan dan gas mulai berubah. Sementara kantor advokat era 1980-1990, selain masih menangani investor asing, mesti bisa beradaptasi dengan pengusaha lokal yang juga membutuhkan jasa hukum.

 

Saat itu, kebijakan ekonomi mulai berubah sejalan program paket kebijakan ekonomi yang mempermudah pendirian bank (Paket Oktober 1988). Munculnya lembaga keuangan lain dan maraknya proyek-proyek pembangunan berbagai sektor. Tak hanya itu, pada era ’90-an mulai tumbuh industri pasar modal yang kemudian terbit UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

Lahirnya, UU Pasar Modal ini berkontribusi menguatkan pelembagaan profesi advokat di bidang nonlitigasi. Hal ini tentu membuka pangsa pasar lebih luas yang memunculkan kantor-kantor advokat baru dengan jumlah mitra (partner) atau pendiri lebih dari satu orang. Beberapa nama kantor hukum generasi 1980-1990 ini tentu ada yang mengalami perubahan nama seiring keluar-masuknya partner atau advokat baru yang kemudian mendirikan kantor hukum baru.

 

Di sisi lain, tercatat ada beberapa kantor hukum - yang saat itu fokus pada pelayanan jasa konsultasi transaksi komersial dan investasi asing (nonlitigasi) - kemudian membentuk wadah profesi bernama Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) yang diinisiasi Prof Mochtar Kusuma-atmadja dan Ali Budiardjo (alm) pada 1988. Setahun kemudian, pada 1989, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pun terbentuk yang eksis hingga saat ini.    

 

Managing Partners Adnan Buyung Nasution & Partner (ABNP), Pia A.R. Nasution mengurai bagaimana kantor ABNA lahir beberapa firma hukum baru. Setelah mendirikan ABNA (litigasi) pada 1969, Adnan Buyung Nasution bersama Timbul Thomas Lubis dan Sri Indrastuti Hadiputranto mendirikan law firm nonlitigasi (corporate law firm) dengan nama NLH (Nasution Lubis Hadiputranto) pada 1982. NLH berkantor di Gedung Prince, jalan Jenderal Soedirman Jakarta.

 

Sayangnya, kantor hukum NLH ini tak berlanjut alias bubar. Sebab, pada 1985, Sri Indrastuti Hadiputranto dan Timbul Thomas Lubis bergabung dengan kantor hukum Ganie & Surowidjojo yang belum lama berdiri di tahun yang sama. Lalu, law firm tersebut berubah nama menjadi Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS).

 

Namun, beberapa tahun kemudian berubah menjadi kantor hukum LGS disebabkan salah satu partner-nya, Sri Indrastuti Hadiputranto memilih “berpisah”. Lalu, dia mendirikan kantor hukum bernama Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Baca Juga: ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua

Tags:

Berita Terkait