Jenis-Jenis Sanksi Administratif yang Mengancam Pengusaha
Berita

Jenis-Jenis Sanksi Administratif yang Mengancam Pengusaha

Pemerintah menerbitkan aturan sanksi administratif sebagai pelaksanaan PP Pengupahan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan 6 Juni 2016 itu berisi empat bab yang terbagi ke dalam 41 pasal. Termasuk yang diatur adalah jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar PP Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat diberikan berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan.

Pembatasan kegiatan usaha adalah pembatasan kapasitas produksi berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berarti tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu. Pembekuan kegiatan usaha berarti   menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Ada enam pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administratif. Pertama, tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, tidak membagikan uang service kepada pekerja/buruh. Ketiga, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh. Keempat, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu. Kelima, tidak mematuhi kewajiban untuk membayar denda. Keenam, melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Pemberian sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Pengawas Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Pengawas ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan pengusaha yang tidak menjalankan nota pemeriksaan kepada pejabat terkait seperti Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas bidang Ketenagakerjaan tingkat Provinsi. Kemudian, Dirjen atau Kepala Dinas itu merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif untuk pelanggaran pembayaran THR berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu teguran tertulis dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha itu berlaku sampai pengusaha menunaikan kewajiban membayar THR.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pembagian Uang Service dikenakan sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis dikenakan sebanyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 7 hari kerja. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membagi uang service sampai jangka waktu teguran tertulis habis, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha itu berlaku sampai pengusaha memnuhi kewajibannya membagikan uang service kepada pekerja.

Sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan struktur dan skala upah berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis dikenakan kepada pengusaha sebanyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 15 hari kerja. Pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya sampai jangka waktu teguran tertulis berakhir dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha itu berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajiban membentuk struktur dan skala upah serta memberitahukan kepada seluruh pekerja.

Sanksi administratif yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan membayar upah ada 4 jenis yaitu teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha. Teguran tertulis yang diberikan sebanyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 15 hari. Sampai berakhirnya jangka waktu teguran tertulis pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan usaha bagi pengusaha yang melanggar kewajiban membayar upah itu berlaku 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan pembatasan kegiatan usaha. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai masa berlaku pembatasan kegiatan usaha berakhir dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi administratif itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar upah dan bunga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permenaker juga mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan pembayaran denda. Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sanksi juga dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pemotongan upah. Pengusaha yang melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima buruh dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu Permenaker mengatur pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran lainnya. Pasal 36 Permenaker mewajibakan pengusaha memberi bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan. Pengusaha yang tidak memenuhi aturan itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Bagi pengusaha yang dikenakan sanksi administratif dan telah melaksanakan kewajibannya harus memberitahukan kepada pejabat yang memberikan sanksi. Kemudian pejabat tersebut mencabut sanksi adminstratif berdasarkan rekomendasi dari Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pasal 40 Permenaker mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran ketentuan struktur dan skala upah tidak berlaku bagi pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sampai jangka waktu yang diatur PP Pengupahan. Merujuk Pasal 63 huruf b PP Pengupahan, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan PP Pengupahan serta melampirkannya dalam permohonan paling lama dua tahun terhitung sejak PP Pengupahan diundangkan. Sebagai informasi, PP Pengupahan diundangkan di Jakarta 23 Oktober 2015.
Tags:

Berita Terkait