Jerat Hukum Peretasan oleh Hacker
Terbaru

Jerat Hukum Peretasan oleh Hacker

Jerat hukum peretasan oleh hacker merupakan tindakan pidana yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun sehingga merupakan tindakan terlarang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Hukum Peretasan oleh Hacker
Hukumonline

Peretasan oleh hacker bernama Bjorka akhir-akhir ini di media sosial Twitter tengah menjadi sorotan publik. Hacker tersebut mengklaim telah meretas sejumlah situs web dan dokumen milik pemerintah, mulai dari Kominfo, dalang pembunuhan Munir hingga data Presiden Republik Indonesia.

Menilik hal ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersiap menempuh langkah hukum untuk menyikapi klaim peretasan yang dilakukan oleh hacker terhadap dokumen penting negara. Lalu jerat hukum peretasan seperti apa yang dapat dikenakan kepada hacker?

Kejahatan hacking atau peretasan terhadap media sosial baik lembaga maupun milik pribadi berdampak pada kerugian materil dan imateril yang akan dialami oleh korban. Tidak hanya di Indonesia, peretasan juga kerap dialami oleh situs Nasa hingga Microsoft.

Baca Juga:

Banyaknya peretasan tersebut menjadi pusat perhatian dunia internasional. Saat International Information Industry Congress (IIC) tahun 2000 di Kanada telah dirumuskan mengenai kewaspadaan perkembangan cyber crime yang dapat merusak sistem dan data teknologi negara dan perusahaan.

Tindakan peretasan terhadap media sosial tergolong ke dalam tindakan kejahatan baru dibanding tingkat kejahatan konvensional lainnya. Penegakan terhadap peretasan di Indonesia masih belum mencerminkan penegakan hukum yang efektif meski Indonesia telah memiliki UU sebagai dasar aturannya.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU a quo belum bisa mengakomodir kejahatan peretasan yang marak terjadi, hal ini dikarenakan kejahatan hacking tidak dibatasi oleh teritorial suatu negara, sehingga menunjukkan penyelarasan dibanding informasi, media, dan informatika berkembang tanpa dapat dibendung.

Kasus peretasan bertujuan untuk mengambil data-data tertentu yang dimiliki target. Namun, ada juga peretasan yang bertujuan menghancurkan data atau sistem tertentu sehingga berdampak seperti kerusakan digital. Dalam peraturan juga disebutkan kasus kejahatan hacking terkait dengan pengambilan data atau sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait